jpnn.com - Pemerintah daerah masih memutar otak untuk membayar haji guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pun masih mengupayakan untuk memenuhi gaji 1.039 guru PPPK Paruh Waktu daerah itu.
BACA JUGA: THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Rp 60,8 Miliar
Hal itu menyusul adanya larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan gaji dan BPJS.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan perhitungan total kebutuhan anggaran untuk gaji dan BPJS guru maupun tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 15,07 miliar.
BACA JUGA: Dasco Minta Impor Pikap untuk Kopdes Ditunda, Dirut Agrinas Pangan Ungkap Diagram Rahasia
"Saat ini yang tersedia Rp 6,6 miliar untuk satu tahun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp 8,5 miliar," kata Anggun Nugroho di Kudus, Senin (2/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa dari kebutuhan sebesar itu, Pemkab Kudus sebelumnya telah menganggarkan sebagian kebutuhan gaji melalui BOS APBD sebesar Rp 6,6 miliar.
BACA JUGA: Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, Anshorullah Desak Prabowo Tarik RI dari BoP
Sementara, kekurangannya yang semula direncanakan ditutup melalui dana BOSP yang bersumber dari APBN sebesar Rp 8,47 miliar, kini tidak bisa lagi digunakan.
Anggun menjelaskan kebutuhan anggaran sebesar Rp 15,07 miliar tersebut diperuntukkan bagi 1.039 ASN dengan skema PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Disdikpora Kudus.
Perinciannya terdiri atas 361 guru SD, 87 guru SMP, 453 tenaga kependidikan SD, serta 138 tenaga kependidikan SMP.
Selama ini, pembiayaan gaji PPPK paruh waktu bersumber dari dua pendanaan, yakni BOSP dan BOS APBD.
Melalui BOSP, dialokasikan untuk 229 guru dan 345 tenaga kependidikan, sedangkan melalui BOS APBD untuk 219 guru dan 246 tenaga kependidikan.
Namun, berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Dikdasmen) RI, pembiayaan gaji dan BPJS bagi PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan lagi menggunakan dana BOSP.
Ketentuan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan alternatif.
Sebagai langkah awal, Disdikpora akan mengajukan nota dinas kepada Bupati Kudus untuk menyampaikan kondisi riil kebutuhan anggaran, termasuk rincian alokasi dari APBD dan BOS pusat.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang terhadap anggaran APBD yang telah tersedia untuk mengetahui berapa bulan gaji PPPK paruh waktu yang dapat ditanggung dari dana Rp 6,6 miliar tersebut.
"Anggaran Rp 6,6 miliar itu akan kami hitung kembali untuk mengetahui mampu membiayai berapa bulan gaji PPPK paruh waktu. Misalnya, hanya cukup sampai lima bulan, nanti kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan kebijakan," ujarnya.
Untuk jenjang SMP, skema gaji PPPK paruh waktu bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,45 juta per bulan, disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK) atau minimal setara dengan penghasilan sebelumnya.
Rata-rata gaji yang diterima di atas Rp 1 juta, dengan sebagian menerima sekitar Rp 1,25 juta per bulan.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Gaduh, Gubernur Kaltim Rudy Masud Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,49 M
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




