Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau perdamaian. Hal itu disampaikan Soedeson dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III membahas penanganan kasus kematian tragis bocah asal Sukabumi, Nizam Syafei.
RDPU tersebut dihadiri pihak Kapolres Kabupaten Sukabumi AKBP Samian. Keluarga juga hadir dalam RDPU tersebut.
“Kalau terjadi kekerasan terhadap anak, mohon jangan ada restorative justice. Kejahatan itu cenderung berulang. Jika pelaku dilepaskan melalui jalur damai, potensi kekerasan akan kembali terjadi hingga jatuh korban jiwa. Ini harus jadi pelajaran serius,” ujar Soedeson dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 3 Maret 2026.
Politikus Partai Golkar itu menilai salah satu, pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya. Ia pun memperingatkan penyidik Polri agar tidak hanya berpuas diri dengan pengakuan tersangka.
Ia mendesak kepolisian untuk segera melakukan autopsi atau pembedahan, Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mencari bukti materiil yang kuat terkait penyebab pasti kematian korban.
Baca Juga :
Polres Sukabumi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Kematian Bocah NSLebih lanjut, Soedeson menekankan pentingnya konstruksi hukum yang akurat dalam kasus ini. Ia mendorong penyidik untuk mempertimbangkan penerapan pasal perbuatan berlanjut.
Dengan penerapan pasal tersebut, hukuman bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Langkah ini dinilai perlu untuk memberikan efek jera sekaligus rasa adil bagi keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarganya secara tragis.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas hukum yang tidak bisa ditawar dengan alasan perdamaian di luar pengadilan,” ujar Soedeson.
Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Medcom.id.
Sebelumnya, Nizam Syafei meninggal dunia dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Korban diduga akibat dianiaya oleh ibu tirinya berinisial TR, 46.
NS meninggal dunia di RSUD Jampangkulon, Kamis, 19 Februari 2026. Tak lama, beredar viral video yang merekam saat terakhir NS sebelum meninggal.
Dalam video itu terlihat luka lebam parah di area wajah NS, terutama di bagian kedua mata yang tampak membiru. Selain itu, terdapat luka terbuka cukup besar di bagian paha yang menyerupai luka bakar atau bekas siraman air panas.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi kemudian menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara kematian Nizam.
"Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis," ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2).
Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari penyidikan. Penyiksaan oleh TR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Samian menyebut, korban Nizam sudah mengalami penganiayaan sejak 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berakhir damai.




