Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 3 Maret 2026, Jangan Sampai Salah Jadwal dan Pelat Nomor!

liputan6.com
15 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap dengan berbasis pelat nomor kembali berjalan pada hari kerja untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik yang berlangsung normal membuat volume kendaraan meningkat pada jam sibuk.

Pada Selasa (3/3/2026) yang bertepatan dengan tanggal ganjil, ganjil genap Jakarta berlaku sehingga hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang dapat melintas saat jam pembatasan aktif.

Advertisement

BACA JUGA: Cuaca Hari Ini Selasa, 3 Maret 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Jakarta Siang Hari

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengendalian kepadatan, khususnya pada pagi dan sore hari ketika pergerakan kendaraan mencapai puncaknya. Dengan membatasi separuh kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pelat, diharapkan beban jalan dapat berkurang dan waktu tempuh menjadi lebih terkendali.

Jam berlaku ganjil genap dibagi dalam dua periode. Pada pagi hari, aturan aktif mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Setelah itu terdapat jeda pada siang hari. Pembatasan kembali diberlakukan pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap tetap dapat melintas tanpa terikat sistem pembatasan.

Karena tanggal menunjukkan angka ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama dua sesi tersebut.

Sementara kendaraan berpelat akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diminta menyesuaikan jadwal perjalanan, menggunakan transportasi umum, atau mengatur ulang waktu keberangkatan agar tidak melanggar aturan.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Selain bertujuan mengurangi kemacetan, penerapan ganjil genap juga menjadi bagian dari upaya pengendalian emisi kendaraan bermotor. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi di jalan pada jam sibuk, tingkat polusi udara diharapkan dapat ditekan secara bertahap.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadan Lebih Kusyuk, Omar Daniel Kurangi Nongkrong dan Fokus Ibadah
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jadwal Penutupan Penyeberangan ke Bali saat Mudik dan Nyepi 2026
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Wanita Asal Cirebon Curhat Jadi Pengantin Pesanan di China, Dedi Mulyadi Auto Marahi, Ini Alasannya
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Rapuhnya Fondasi Pertumbuhan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Saudi Cs Ancang-ancang Usai Iran Menyerang
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.