Fakta-fakta Penemu Rp 17 Juta di Tapteng Jadi Tersangka Penggelapan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Seorang pria berinisial JH (39) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka setelah menggunakan uang Rp 17 juta yang ditemukannya di jalan.

Alih-alih mengembalikan atau melaporkan temuan tersebut, JH justru memakai uang itu untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu (10/12/2025).

Seorang petani bernama Elham Ramadan (25) kehilangan tas saat berkendara pulang. Tas itu berisi dua unit ponsel dan uang tunai Rp 17 juta.

"Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan," kata Dian, Senin (2/3).

Merasa kehilangan, Elham kemudian melapor ke polisi.

Pelaku Diciduk Februari 2026

Setelah penyelidikan, polisi menangkap JH pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Muara Nibung, Tapanuli Tengah.

"Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merek Oppo A58 milik korban," ujar Dian.

Dari pemeriksaan, JH yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui menemukan tas tersebut di jalan.

Namun, ia tidak berupaya mencari pemilik atau menyerahkannya ke pihak berwajib.

"Ia mengakui telah menggunakan uang tunai sebesar Rp 17 juta milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Dian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Dijerat Pasal Penggelapan KUHP Baru

Kasi Humas Polres Tapteng, Ipda Dariaman Saragih, mengatakan JH telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka)," ujarnya.

JH dijerat Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) tentang penggelapan.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori IV.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 486

Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pakar: Wajib Dilaporkan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa penemu barang bukan otomatis menjadi pemilik.

"Yang nemu punya kewajiban melaporkan pada pihak yang berwajib atau pejabat publik minimal setingkat kelurahan," ujarnya.

Jika kewajiban itu tidak dilakukan dan barang justru dikuasai, maka dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

"Jika itu tidak dilakukan, maka penemu bisa dikenakan pasal pidana penggelapan," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Estafet Sang Marja’ Revolusi
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Spiral Eskalasi Konflik Pakistan–Afghanistan: Akar Lama, Dimensi Geopolitik Baru
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Arogansi Trump, Pembunuhan Khamenei, dan Dinamika Timteng
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Militer AS Gunakan AI Claude Serang Iran, Padahal Trump Sudah Putus Hubungan dengan Pemiliknya
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Muhammadiyah Kecam Serangan AS-Israel ke Iran: Pelanggaran Berat Hukum Internasional
• 9 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.