Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, pihaknya masih menunggu besaran dan waktu pencarian untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di pusat," kata dia di Serang, seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/3/2026).
Advertisement
Tak hanya menunggu surat edaran dari pemerintah pusat, menurut Mahdani ada perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten.
Untuk PPPK penuh waktu, menurut dia, alokasi THR sudah disiapkan dan melekat pada pos belanja pegawai karena gaji dibayarkan langsung melalui BPKAD.
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, mekanisme pemberiannya masih mengikuti skema anggaran operasional di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Perbedaan ini disebabkan status penganggaran PPPK penuh waktu yang tercatat dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu saat ini masih dikategorikan dalam belanja operasional masing-masing instansi.
"Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang PPPK paruh waktu kan masuk di operasional di OPD," jelas Mahdani.




