KPK Buka Peluang Jemput Paksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Gegara Mangkir Pemeriksaan

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terlebih dahulu melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus tersebut terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Baca Juga :
Tak Puas dengan Putusan Hakim, Kejagung Bongkar Alasan Banding Anak Riza Chalid Cs
Kata KPK soal Dugaan Mark Up Harga Bahan Baku MBG

“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik, apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang atau nanti ada langkah pemanggilan berikutnya, atau seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK itu menyampaikan pernyataan tersebut setelah Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan selama tiga kali berturut-turut.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Adapun Budi Karya Sumadi sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Dia terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA pada 26 Juli 2023.

Pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggil Budi Karya Sumadi. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena terjadwal agenda lain.

Baca Juga :
MK Ubah Pasal 21 UU Tipikor soal Perintangan Penyidikan, Begini Respons KPK
Eks Menhub Budi Karya Sumadi Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap DJKA
Daftar Maskapai Asing di Indonesia yang Terdampak Perang Iran-Israel, Menhub Dudy Wanti-wanti Tingkatkan Kewaspadaan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Garda Revolusi Iran Ancam Serang Kapal di Selat Hormuz
• 3 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Telur dan Unggas RI Dilarang Masuk ke Arab Saudi, Kemendag Pastikan Bukan karena Isu Halal
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Saudi Aramco Hentikan Operasional Kilang Ras Tanura Usai Diserang Drone
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Hunian Hotel Sulsel Awal 2026 Melemah
• 1 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Musrenbang Otsus Kabupaten/Kota di Papua Harus Rampung Maret 2026
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.