NPWP Istri Gabung Suami, Ini Cara Agar Tak Kurang Bayar Saat Isi SPT

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan pengabungan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi suami istri. Pengabungan ini pun berlaku dalam sistem Coretax.

Menurut DJP, sesuai aturan perundangan, sistem perpajakan memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga terhadap pajak penghasilan atau PPh untuk suami dan istri berlaku sejumlah ketentuan.


Pertama, status NPWP suami dan istri bisa digabungkan apabila penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.

Baca: 4 Golongan Ini Bebas Tak Lapor SPT Pajak, Anda Termasuk?

"Penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan final dan dilaporkan dalam SPT suami. Dengan demikian, penghasilan neto istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami," tulis DJP dalam penjelasan di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Selasa (1/7/2025).

Dengan aturan ini, maka diharapkan tidak menimbulkan potensi kurang bayar. Kedua, NPWP suami dan istri dapat digabungkan jika istri dan suami sama-sama bekerja sebagai karyawan. Hal ini dibuktikan dengan status kartu keluarga dan bukan memilih pisah harta atau memiliih terpisah (PH/MT). Alhasil, hanya suami yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Adapun, penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan final.

Pada masa pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) tahun pajak 2025 yang dimulai sejak awal tahun ini, muncul isu yang ramai dibicarakan, yakni kurang bayar pada SPT dari NPWP suami-istri yang digabung dengan penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.

"Setelah NPWP digabung dengan suami, SPT jadi kurang bayar di Coretax. Kok bisa ya?"

Baca: DJP Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT di Coretax, Ini Caranya!

Mengutip dari artikel yang ditulis pegawai DJP Sandra Puspita, sistem Coretax DJP sebenarnya menggabungkan penghasilan dari pekerjaan suami dan istri sebagai implementasi konsep satu kesatuan ekonomis, terutama jika status unit perpajakan istri berstatus "Tanggungan" di daftar unit keluarga Coretax DJP suami.

"Akibatnya, penghasilan istri akan ter-prefill ­­secara otomatis sebagai penghasilan rutin suami saat suami mengklik "Posting SPT". Selain itu, secara default, lampiran L-1 bagian D dan L-1 bagian E akan terlampir dalam SPT Tahunan suami," tulis Sandra.

Hal ini kemudian akan berdampak pada tidak sesuainya jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain dan mengakibatkan SPT suami menjadi kurang bayar.

Maka dari itu, dia menjelaskan pada formulir induk SPT suami, pertanyaan "10a: Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?" dan "14c: Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?" harus diisi "Ya" agar lampiran SPT (L-2) dapat aktif dan muncul.

Baca: Setoran Pajak Kripto & Fintech Capai Rp 47,18 T per Januari 2026

Setelah lampiran L-2 aktif, suami dapat memindahkan data bukti penghasilan dan pemotongan pajak istri dari bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan (lampiran L-1 bagian D) dan daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh (lampiran L-1 bagian E) ke bagian penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final (lampiran L-2 bagian A).

Caranya, suami dapat mencatat kemudian menghapus (klik ikon kotak sampah) data bukti penghasilan dan pemotongan pajak istri sehubungan dengan pekerjaan dari lampiran L-1 bagian D dan L-1 bagian E.

Setelah data yang muncul otomatis tersebut dihapus, suami dapat melakukan penambahan data yang telah dihapus tadi secara manual pada lampiran L-2 bagian A dengan cara mengklik "Tambah".

Selanjutnya, suami dapat mengisikan NPWP dan nama instansi/perusahaan tempat istri bekerja pada kolom "NPWP Pemotong/Pemungut" dan "Nama Pemotong/Pemungut". Pada kolom "Jenis Penghasilan", suami dapat memilih "Penghasilan istri dari satu pemberi kerja".

Kolom "Dasar Pengenaan Pajak" diisi dengan total peredaran bruto yang diterima istri dalam satu tahun pajak yang tertera pada bukti potong milik istri. Untuk kolom "PPh Terutang", suami dapat mengisi sejumlah PPh terutang yang telah dipungut/dipotong sesuai dengan yang tertera pada bukti potong istri. Setelah data yang diisi telah lengkap, klik "Simpan".

"Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, penghasilan suami dan istri tidak akan digabungkan dan tidak ada pajak penghasilan yang kurang bayar yang dibebankan pada suami," paparnya.

Namun, Sandra mengingatkan cara ini hanya berlaku untuk istri yang bekerja hanya dari satu pemberi kerja dan memenuhi persyaratan yang berlaku.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Baru 25% Dari Target

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Pekerja Gondola Gelantungan Diterpa Angin di Lantai 25 Apartemen, 1 Orang Tewas
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Iran Tutup Pintu Dialog, Ali Larijani Tegaskan Tak akan Bernegosiasi dengan Amerika Serikat
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Wamen HAM Mugiyanto Terjebak di Qatar Imbas Konflik AS-Israel Vs Iran: 3 Hari Belum Ada Kepastian
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Trump Salah Perhitungan? CIA Sebut Iran Tak Akan Menyerah Begitu Saja
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.