Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut

suara.com
11 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK siap hadapi praperadilan Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji.
  • KPK terima hasil audit BPK mengenai kerugian negara dalam kasus haji.
  • Gus Yaqut gugat keabsahan penetapan tersangka korupsi pembagian kuota haji tambahan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini bertujuan menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Dalam permohonannya, pihak Gus Yaqut mempersoalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni surat tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026.

“Hari ini, Selasa (3/3), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor.

“Kuota haji secara tegas masuk dalam lingkup keuangan negara. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian negara,” tambahnya, meski belum merinci total nilai kerugian tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membeberkan bahwa perkara ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024 hasil pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jika mengikuti aturan, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian tersebut justru dilakukan secara merata yakni masing-masing 10.000 jemaah.

“Perubahan menjadi 50 persen berbanding 50 persen ini jelas menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.

Penyimpangan alokasi ini diduga memberikan keuntungan finansial besar bagi agen-agen travel haji, mengingat biaya haji khusus jauh lebih mahal dibandingkan reguler. Kuota tersebut diduga didistribusikan kepada berbagai biro perjalanan haji melalui asosiasi travel berdasarkan skala usaha masing-masing.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media Kawal Program Pendidikan
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Bill Clinton Beri Kesaksian di Bawah Sumpah, Bantah Tahu Kejahatan Seksual Jeffrey Epstein
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mobil Merek China Dulu Dianggap Cupu, Sekarang Sejajar dengan Bugatti, Ferrari dan Porsche
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BEI Mulai Pampang Data Pemegang Saham 1% Hari Ini
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Emak-Emak Viral Usai Minta Proses Pemakaman Dihentikan, Sebut Jenazah Punya Utang Emas 25 Gram: Jangan Dikuburkan Sebelum Ada yang Bertanggungjawab
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.