Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran 2026.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pembayaran THR untuk pekerja swasta wajib dibayarkan penuh dengan jumlah 1 bulan upah.
"Sektor Swasta THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. THR diberikan H-7 Lebaran, diberikan ke pekerja dengan minimal masa kerja 1 tahun. Jumlahnya 1 bulan upah, sedangkan pekerja masa kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Lebih lanjut, dia memperkirakan bahwa THR akan diberikan kepada sekitar 26,5 juta pekerja swasta tahun ini.
Dengan demikian, perkiraan jumlah THR swasta yang diberikan berkisar Rp124 triliun. Pemerintah berharap agar kewajiban perusahaan ini dapat mendorong perekonomian secara signifikan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga
- Menanti Aturan Terbaru THR Pekerja & BHR Ojol 2026, Diumumkan Hari Ini?
- 6 Komponen THR PNS dan Pensiunan PNS, Auto Kaya Raya saat Lebaran Tiba
- THR Pensiunan PNS 2026 Segera Cair, Cek Besaran dan Skemanya
Dia menyebut ada beberapa poin penting yang tertuang dalam beleid tersebut, di antaranya adalah pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.
Yassierli menyatakan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
"Kami minta THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan kami imbau untuk membayar sebelum batas waktu tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli juga menyebut telah merinci tata cara perhitungan besaran THR dalam SE tersebut. Pemerintah juga mewajibkan THR dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.





