Anggota jaringan Papua Intelligence Service (PIS) berinisial JV alias JN ditangkap Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 di kampung Utikini Tiga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (1/3).
Penangkapan dilakukan karena JN aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, dan bermuatan kekerasan. Konten-konten itu berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan, serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua," demikian keterangan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 dikutip dari akun Instagram-nya @opsdamaicartenzpolri, Selasa (3/3).
Atas perbuatannya JN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP serta Pasal 35 UU ITE.
"Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," demikian keterangan itu.





