Insanul Fahmi mengajukan surat perlindungan hukum kepada pihak Polda Metro Jaya. Surat itu diajukan Insanul lantaran dirinya ingin penyidikan terhadap laporan istrinya, Wardatina Mawa, bisa ditunda. Mawa melaporkan Insanul dan Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
"Kemarin saya sudah mengajukan surat perlindungan hukum untuk diajukannya penundaan atas laporan yang disampaikan oleh istri saya sendiri yaitu Wardatina Mawa," kata Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya, Senin (2/3).
"Saya sampaikan bahwasanya saya memohon dengan kesungguhan hati kepada Bapak Kapolri, terusannya ya, kepada Bapak Kabareskrim, kepada Bapak Kapolda, kepada Ibu Kombes Rita di DirPPA yang saya hormati dan Bapak penyidik yang di bawahnya," sambungnya.
Insanul Fahmi meminta penundaan karena ia ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Wardatina Mawa. Hal ini tidak terlepas dari sang buah hati. "Karena ada anak, kemarin kan sudah bertemu," tutur Insanul.
Surat perlindungan hukum tersebut, menurut Insanul, juga merupakan isi hati anaknya yang menginginkan dirinya mempertahankan hubungan dengan Mawa.
"Saya mencoba untuk menyampaikan keinginan dan isi hati anak untuk bagaimana caranya saya bisa berjuang dan memperjuangkan gitu kan untuk keutuhan rumah tangga," ucap Insanul.
Harapan Insanul Fahmi Usai Ajukan Surat Perlindungan Hukum Terkait Laporan Wardatina MawaOleh karena itu, Insanul berharap agar permintaannya itu dapat didengar. Sehingga ia bisa mengupayakan perdamaian dengan Mawa terkait rumah tangga mereka.
"Jadi, saya berharap Bapak dan Ibu mendengar permohonan saya dan membaca surat yang sudah saya kirimkan agar saya bisa bagaimana caranya, bisa mengupayakan perdamaian dan bisa menjalin rumah tangga yang utuh kembali," kata Insanul.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status penanganan perkara terhadap laporan kasus dugaan perzinaan yang dilayangkan Mawa terhadap Insanul dan Inara.
Dari proses gelar perkara, pihak kepolisian Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut, sehingga diputuskan perkara itu naik statusnya ke tingkat penyidikan.





