Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pengaturan operasional penyeberangan dari dan ke Bali saat Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan sejumlah penyesuaian operasional penyeberangan akan diberlakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (2/3).
Pengaturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, dan Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah. SKB itu ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Lintas yang Ditutup SementaraPenutupan operasional dilakukan di sejumlah lintas utama penyeberangan menuju dan dari Bali, yakni:
- Pelabuhan Ketapang – Pelabuhan Gilimanuk
- Pelabuhan Padang Bai – Pelabuhan Lembar
Seluruh layanan operasional penyeberangan di lintas tersebut akan dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan akan kembali beroperasi setelah periode libur Nyepi berakhir.
Adapun rincian jadwal penutupan sementara sebagai berikut:
- Pelabuhan Ketapang: Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 s.d. Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.
- Pelabuhan Gilimanuk: Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 s.d. Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.
- Pelabuhan Lembar: Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 s.d. Jumat, 20 Maret 2026 pukul 01.30 waktu setempat.
- Pelabuhan Padang Bai: Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 s.d. Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.30 waktu setempat.
Aan mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui lintas tersebut untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan serta memantau informasi resmi dari Ditjen Perhubungan Darat maupun operator setempat.




