PTUN Batalkan Banding Pontjo Sutowo, Eksekusi Hotel Sultan Dimulai?

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi membatalkan putusan perkara nomor 221 yang sekaligus mematahkan upaya hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait dengan pengelolaan lahan Hotel Sultan. 

Melansir laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pembatalan Putusan perkaranya nomor 221 itu diatur dalam Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, tanggal 3 Desember 2025 yang dimohonkan banding," bunyi Putusan tersebut dikutip Selasa (3/3/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto menyatakan pembatalan itu memperkuat posisi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam melaksanakan penertiban atas Hotel Sultan.

Kharis menuturkan, kini PT Indobuildco yang masih menduduki pengelolaan Hotel Sultan tidak memiliki pilihan langkah hukum lain kecuali mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, dia menekankan bahwa proses administratif di PTUN tidak akan menghambat jalannya sengketa perdata yang telah dimenangkan pemerintah.

“Sekalipun demikian, saya tegaskan kembali bahwa proses eksekusi Putusan Perdata PN Jakarta Pusat tidak terpengaruh secara hukum dengan perkara TUN,” ujar Kharis kepada Bisnis, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga

  • Kubu Pontjo Sutowo Buka Suara soal Eksekusi Hotel Sultan
  • Sengketa Hotel Sultan: Pontjo Sutowo Tuntut Uang Jaminan ke PPKGBK
  • Istana Ungkap Status Hotel Sultan Usai Ambil Alih dari Pontjo Sutowo

Terkait proses Eksekusi, Kharis menyebut saat ini PPKGBK tengah menunggu perintah resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memulai proses eksekusi fisik di lapangan. 

Manajemen PPKGBK memastikan seluruh tahapan pengambilan paksa lahan akan dijalankan secara hati-hati sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku.

Adapun, langkah ini diambil guna mengamankan kembali aset negara di Blok 15 kawasan Senayan yang selama puluhan tahun dikelola oleh PT Indobuildco. Pasalnya, penguasaan lahan oleh Indobuildco tersebut sudah tidak memiliki landasan legalitas sejak masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) habis.

“Kami yakin bahwa semua proses eksekusi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan dalam koridor hukum acara yang berlaku. Untuk itu, kami memohon dukungan dan kepercayaan dari publik agar proses eksekusi penyelamatan aset negara ini dapat berjalan segera dalam tatanan hukum yang ada," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Rawan Terkoreksi, Analis Cermati Saham ESSA, BRMS, ANTM, HRTA hingga AKRA
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Oknum TU SMPN 52 Bekasi Pengirim Video Tak Senonoh ke Siswi Dinonaktifkan
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rektor UIN Jakarta Minta Publik Pahami Secara Utuh Pernyataan Menag soal Zakat
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Kronologi Wapres ke-6 RI, Try Sutrisno Meninggal Dunia, Sempat Tidak Mau Makan dan Tak Menderita Sakit Apapun
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya 3 Maret 2026 (13 Ramadan 1447)
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.