Peluncuran Modul Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Kepolisian Negara RI, Senin (2/3/2026), menandai babak baru yang krusial dalam upaya melindungi korban. Banyak pihak berharap modul tersebut menjadi langkah maju dan strategis dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini.
Disusun atas kerja sama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri dengan UN Women, Kedutaan Besar Kanada, dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, modul setebal 380 halaman ini diharapkan bukan sekadar panduan teknis, melainkan menjadi instrumen reformasi yang menuntut perubahan budaya institusional.
Modul pelatihan tersebut secara eksplisit menggarisbawahi peran ganda kepolisian, dalam pencegahan dan penanganan. Dalam ranah pencegahan, tugas polisi tidak lagi pasif, melainkan proaktif melalui edukasi kepada masyarakat, membangun kemitraan dengan komunitas, hingga memetakan wilayah rawan kekerasan seksual.
Di sisi penanganan, modul tersebut menekankan kewajiban untuk “menerima laporan korban dengan sikap empatik dan profesional” serta “menghindari praktik menyalahkan korban (victim blaming)”.
Bahkan dalam pengantarnya secara tegas tergarisbawahi filosofi yang diusungnya: penyidikan yang berpusat pada korban menuntut lebih dari sekadar kecakapan teknis. Hal ini menuntut empati, kepekaan terhadap trauma, integritas, serta komitmen untuk memastikan bahwa setiap korban diperlakukan dengan hormat, dilindungi keselamatannya, dan tidak kembali dilukai oleh proses hukum.
Di atas kertas, modul tersebut menjanjikan harapan. Namun, di tengah optimisme, terbentang jurang tantangan implementasi yang menagih komitmen nyata untuk menerjemahkan semangat modul dari kertas ke lapangan.
Ini bukan tanpa alasan. Sebab, selama ini penanganan kasus-kasus TPKS yang berpusat pada korban masih menjadi tantangan terbesar dalam penegakan hukum. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS merupakan buah perjuangan panjang, didorong oleh situasi darurat kekerasan seksual di Indonesia.
Data Badan Perserikatan Bangsa Bangsa untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan Perempuan (UN Women) dan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) melukiskan gambaran suram, yakni 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan 7,2 juta perempuan menjadi korban kekerasan berbasis jender online (KBGO).
Angka ini, menurut Kepala Program UN Women Indonesia, Dwi Yuliawati, menunjukkan betapa besarnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan dari aparat penegak hukum, menyusul besarnya dampak kekerasan pada perempuan. Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM berat yang berdampak sistemik.
Berdasarkan studi global sejak 2019, kerugian ekonomi akibat kekerasan terhadap perempuan yang tidak tertangani dapat mencapai 1,9 hingga 3,7 persen dari produk domestik bruto (PDB) suatu negara. “Jika kekerasan terhadap perempuan tidak tertangani, pertumbuhan ekonomi bisa mundur drastis. Ini bukan sekadar angka statistik, tapi mengenai nyawa dan martabat jutaan manusia,” tegas Dwi.
Karena itulah, penerapan kebijakan nol toleransi (zero tolerance) terhadap kekerasan seksual tidak hanya berlaku bagi pelaku di masyarakat, tetapi juga harus menjadi standar etika di internal institusi kepolisian yang merupakan pintu pertama pencari keadilan.
Dalam standar global Essential Service Package untuk perempuan dan anak perempuan korban kekerasan yang dikembangkan oleh PBB, kepolisian dikategorikan sebagai salah satu pintu pertama yang diketuk oleh korban saat mencari keadilan dan perlindungan.
Oleh karena itu, respons awal kepolisian menjadi penentu apakah seorang korban akan melanjutkan proses hukum atau justru menarik laporannya. Polisi adalah titik kontak pertama bagi korban. Pengalaman positif di kontak awal sangat menentukan kelanjutan kasus.
Namun, fakta di lapangan, profesionalisme kepolisian seringkali terhambat oleh bias individu penyidik dan norma sosial yang masih menyalahkan korban (victim blaming). Untuk mengatasi hal ini, perlu dibangun ekosistem institusi yang bersih melalui kebijakan zero tolerance yang substantif.
Untuk mewujudkan zero tolerance, semua pihak terutama polisi harus memastikan prinsip do no harm (tidak melukai korban) dan meniadakan segala bentuk victim blaming dalam proses penyidikan. Sementara di internal kepolisian, perlu menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual, sehingga profesionalisme terbangun dari budaya organisasi yang sehat.
"Profesionalisme tidak hanya lahir dari pelatihan atau pendidikan, tetapi dari lingkungan. Jika ekosistem internalnya bersih dan memiliki zero tolerance, maka layanan kepada masyarakat akan otomatis meningkat," ujar Dwi yang menilai inisiatif seperti penghargaan He For She di lingkungan Polri merupakan langkah nyata untuk menciptakan ekosistem tersebut.
Maka, penting penguatan kapasitas digital bagi penyidik untuk menangani kekerasan berbasis gender daring yang kini berdampak pada 72 juta perempuan. Ia mendesak agar Direktorat PPA-PPO Polri yang baru terbentuk diberikan ’nutrisi’ berupa sumber daya finansial dan teknis yang memadai agar dapat berfungsi maksimal.
Meski menyambut baik inisiatif Polri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan ada tantangan besar terkait implementasi UU TPKS, mulai dari ketidakseragaman pemahaman mengenai bentuk-bentuk TPKS, pendekatan pembuktian yang belum sepenuhnya sensitif, hingga risiko viktimisasi ulang dalam proses pemeriksaan.
“Realitas di lapangan menunjukkan tantangan penanganan TPKS bukan hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada kapasitas sumber daya manusia. Masih ditemukan ketidakseragaman pemahaman mengenai definisi dan bentuk TPKS,” ujar Menteri PPPA.
Karena itulah modul yang baru diluncurkan diharapkan menjadi alat untuk mengubah paradigma, bukan sekadar prosedur teknis. Pelatihan penyidik dengan modul tersebut diharapakan dapat mengintegrasikan perspektif korban secara substantif dan aplikatif dalam tugas sehari-hari.
Perspektif dari internal Polri, Komisaris (Pol) Tuti T Purwanti, Kepala Unit 2 Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengonfirmasi adanya kendala signifikan. Salah satu tantangan paling krusial adalah jurang antara amanat undang-undang dan praktik di lapangan terkait alat bukti.
Misalnya dalam hal pembuktian, Pasal 25 UU TPKS mengatur bahwa keterangan korban yang didukung satu alat bukti sah lainnya sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Namun, Tuti mengakui tantangan di lapangan tetap ada, ketika berkas perkara dikirimkan ke jaksa penuntut umum.
“Praktiknya, sering muncul P-19 yang meminta penguatan alat bukti tambahan. Tantangan penyidik saat ini adalah membangun konstruksi perkara yang kuat sehingga tetap terjaga keseimbangan antara perlindungan korban dan prinsip kehati-hatian pembuktian,” tegas Tuti.
Situasi tersebut menempatkan penyidik dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus memenuhi amanat UU yang berpihak pada korban, di sisi lain harus memenuhi tuntutan formal jaksa yang kerap kali belum memiliki perspektif yang sama.
Kondisi seperti ini berisiko memperpanjang proses hukum dan menyebabkan delayed justice (keadilan yang tertunda) yang dikhawatirkan oleh UN Women.
Tuti juga menyoroti pentingnya kesehatan mental bagi para penyidik TPKS. Beban kerja yang tinggi dan interaksi dengan trauma korban menuntut sistem dukungan internal yang kuat. "Penyidik harus mampu membangun 'oksigen' bagi pikirannya agar tetap bisa berempati secara profesional dan obyektif," ungkapnya.
Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor, memaparkan selama tiga tahun implementasi UU TPKS ada sejumlah tantangan, termasuk masih kurangnya unit di kepolisian yang khusus menangani kasus TPKS dan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sejauh ini, Polri baru membentuk Direktorat PPA-PPO di 11 provinsi dan 22 kabupaten/kota. “Di daerah-daerah kepulauan atau 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), korban belum memiliki akses untuk melapor karena ketiadaan lembaga layanan dan kendala geografis yang memakan biaya besar,” ungkapnya.
Pemantauan Komnas Perempuan ada sejumlah tantangan dalam implementasi TPKS, antara lain, layanan belum terpadu dan terintegrasi sehingga pemeriksaan korban berkali-kali dengan lembaga berbeda (trauma berulang), belum ada jaminan aksesibiltas dan akomodasi yang layak bagi korban disabilitas, serta keterbatasan jumlah dan kapasitas shelter atau rumah aman serta waktu tinggalnya dibatasi.
Selain itu, ketiadaan pelindungan dari kehilangan pekerjaan, ketiadaan pelindungan untuk penghapusan konten kekerasan seksual berbasis elektronik sehingga korban harus mencari sendiri, dan tidak bisa mengakses layanan pemulihan. Belum lagi, minimnya tenaga layanan pendamping termasuk psikolog.
Pada akhirnya, keberhasilan modul tersebut akan diukur dari pengalaman korban di lapangan. Apakah laporan mereka diterima dengan humanis? Apakah mereka terlindungi dari intimidasi dan reviktimisasi? Apakah proses hukum berjalan adil dan tepat waktu tanpa terganjal perdebatan alat bukti yang berlarut-larut?
Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini adalah pekerjaan rumah terbesar bagi Polri dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan keadilan sejati bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Modul tersebut harus menjadi katalisator perubahan budaya institusional menuju nol toleransi kekerasan seksual, bukan sekadar menjadi tumpukan kertas di laci penyidik. Namun yang terpenting adalah perubahan paradigma. Tanpa perubahan paradigma yang fundamental di tingkat penyidik, UU TPKS dan modul pelatihannya berisiko hanya menjadi macan kertas.





