Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) resmi menyegel tetap sebuah lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Selasa (3/3/2026). Tindakan tegas ini dilakukan karena fasilitas olahraga tersebut belum melengkapi izin operasional meski sudah beraktivitas.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menegaskan bangunan tersebut sejak awal tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.
Andy menjelaskan, penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan segel ulang. Sebelumnya, pihak kecamatan telah melakukan penyegelan pertama pada November 2025.
Menurutnya, sebelum penindakan, pengelola sudah melalui tahapan prosedur administratif. Sudin Citata Jakarta Selatan telah melayangkan:
-
Surat Peringatan Pertama (SP1)
-
Surat Peringatan Kedua (SP2)
-
Surat Peringatan Ketiga (SP3)
-
Penyegelan awal pada November 2025
Namun karena hingga kini izin operasional belum dilengkapi, statusnya ditingkatkan menjadi penyegelan tetap.
“Saat ini kami menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi,” tegas Andy.
Dasar Hukum PenyegelanPemkot Jaksel menegaskan langkah ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penyegelan mengacu pada:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penyegelan.
Andy menegaskan, aturan ini berlaku untuk semua pelaku usaha tanpa pengecualian.
Potensi Dibuka Kembali, Ini SyaratnyaMeski telah disegel tetap, Pemkot Jaksel membuka kemungkinan lapangan padel tersebut dapat kembali beroperasi, dengan syarat seluruh perizinan dilengkapi sesuai ketentuan.
“Nantinya bisa dipertimbangkan apabila pihak pengelola telah melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan dan memastikan aktivitasnya tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelas Andy.
Namun jika syarat administratif tetap tidak dipenuhi, izin tidak akan diterbitkan.
Opsi Pembongkaran Sesuai ProsedurTerkait kemungkinan pembongkaran bangunan, Andy menyebut hal itu akan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Proses pembongkaran dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB).



