Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan, seluruh kepala daerah di Indonesia soal pengadaan mobil dinas (mobdin) harus sesuai dengan kebutuhan.
Peringatan ini diberikan setelah marak isu pengadaan mobil dinas Rudy Mas’ud Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar yang dibatalkan.
“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” kata Budi seperti dilansir Antara, Selasa (3/3/2026).
Budi juga mengingatkan kepala daerah meninjau ketersediaan mobil dinas sebelum melakukan pengadaan. Hal ini penting jadi pertimbangan, tidak hanya pengadaan mobil, tapi juga pengadaan barang dan jasa lainnya.
“Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” ujarnya.
KPK menilai pembatalan pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim merupakan hasil kontribusi masyarakat memantau pemerintah.
Sebelumnya, pernyataan Rudy Mas’ud disorot publik. Lantaran dia menyebut pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar, demi menjaga muruah Kalimantan Timur.
Selain itu, spesifikasi mobil diklaim sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sementara Muhammad Sarmuji Sekretaris Jenderal Partai Golkar mengaku telah mengingatkan Rudy Mas’ud selaku kader terkait pernyataan soal mobil dinas tersebut. Golkar meminta Gubernur Kaltim lebih mendengarkan suara masyarakat di tengah efisiensi.
Lansa pada 1 Maret 2026, Rudy memutuskan mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2025.(ant/lea/lta/ipg)




