GPMS Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Sumenep, Sejumlah Nama Diperiksa Polda Jatim

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

SUMENEP (Realita) — Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) mendesak aparat penegak hukum menutup seluruh aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Desakan itu mencuat setelah Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah oknum dan menyita alat berat yang diduga digunakan untuk pertambangan tanpa izin.

Baca juga: Penambangan Galian C di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri Diduga Ilegal

Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi tersebut disertai pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Aktivitas galian C tanpa izin itu juga dikabarkan pernah menimbulkan korban pada waktu sebelumnya. Aparat kini menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang di sejumlah titik di wilayah Sumenep.

Ketua GPMS, Andi Kholis, mengatakan penyidik tengah memeriksa sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik tambang ilegal tersebut.

“Beberapa nama yang disebut menjadi target pemeriksaan di antaranya berinisial HI, HM, HR, dan TN. Masih ada nama lain yang sudah dikantongi penyidik Polda Jatim, tetapi belum dibuka secara resmi,” ujar Andi, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Penutupan Galian C di Kecamatan Rajeg dan Kemiri, Kabupaten Tangerang, cuma Prank

Menurut Andi, praktik tambang tanpa izin itu diduga telah berlangsung cukup lama. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.

Perubahan kontur tanah di sejumlah lokasi, kata dia, terlihat signifikan. Situasi itu dinilai berisiko memicu longsor dan banjir, terutama saat musim hujan.

GPMS meminta aparat bertindak tegas dan transparan dalam penanganan perkara. Ia menegaskan setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Gelombang Penolakan Tambang Fosfat dan Galian C di Sumenep Terus Berlanjut

“Setiap aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Sementara itu, dua orang diduga terlibat dalam aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Pragaan telah diamankan. Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ada dua orang yang diamankan, berinisial TN dan TH. Namun penanganannya berada di ranah Polda,” ujarnya singkat. (haz)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi, Harap Negara Sahabat Kutuk Serangan AS
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Wamenham 3 Hari Terjebak di Qatar, Ungkap Situasi Terkini Imbas Konflik Iran vs AS-Israel
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Pria Ngaku Aparat Borgol-Aniaya Sopir Taksi Online di Tangsel Diamankan
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.