- Sudin CKTRP Jakarta Selatan menyegel Fourthwall Padel pada 3 Maret 2026 karena melanggar aturan operasional bangunan.
- Penyegelan ulang dilakukan sebab arena tersebut tidak memiliki izin operasional lengkap meskipun sudah diperingatkan.
- Selain masalah izin, penyegelan juga dipicu adanya pengaduan warga terkait dampak kebisingan lingkungan sekitar.
Suara.com - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan secara tegas menyegel arena olahraga Fourthwall Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Selasa (3/3/2026).
Penindakan tersebut terpaksa diambil lantaran fasilitas komersial itu dinilai melanggar aturan baku terkait operasional bangunan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, membeberkan bahwa arena tersebut terbukti belum memiliki izin operasional yang lengkap.
"Kami melakukan penyegelan ulang, mengingat sebelumnya pihak kecamatan juga telah melakukan penyegelan terhadap lokasi ini. Segala tindakan yang kami ambil didasarkan pada peraturan yang berlaku," ujar Andy, mengutip laman resmi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Landasan hukum sanksi penertiban terhadap bangunan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Awalnya bangunan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, sehingga hari ini menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi," jelas Andy lagi.
Sudin CKTRP Jakarta Selatan sejatinya tidak serta-merta melakukan penutupan paksa tanpa memberikan prosedur administratif berjenjang kepada pihak pengelola.
Faktanya, pemberian Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga serta sanksi penyegelan perdana pada November 2025 lalu sempat diabaikan karena tempat tersebut tetap nekat beroperasi.
"Kami tegaskan, intinya proses perizinan sedang berjalan. Namun, masih ada satu persyaratan yang belum terpenuhi. Selain masalah administratif, terdapat pula pengaduan dari warga sekitar terkait kebisingan. Oleh karena itu, pihak pengelola berencana untuk menambahkan peredam suara sebagai bagian dari upaya memenuhi standar lingkungan yang dipersyaratkan," tegas Andy.
Baca Juga: Tundukkan Jakarta Livin Mandiri 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Raih Tiket Final Four Proliga 2026
Andy pun mewanti-wanti seluruh pelaku usaha agar senantiasa menghargai kondusivitas permukiman warga sebelum membangun tempat usaha.
"Walaupun di zona komersil, tidak boleh semena-mena terhadap lingkungan. Ketentraman dan ketertiban warga juga perlu diperhatikan," tandasnya.




