jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindaklanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Hal itu diraih dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkungan DJPKN V Tahun 2025, pada Kamis (26/2) lalu.
BACA JUGA: Ini Upaya BPKH Membangun Kedaulatan Ekonomi Haji Indonesia
Angka tersebut menempatkan BPKH sebagai lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi di Indonesia sepanjang 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI per Semester II Tahun 2025, BPKH telah menuntaskan secara progresif 244 dari total 255 rekomendasi yang diberikan.
BACA JUGA: BPKH Diminta Antisipasi Dampak Pelemahan Rupiah Terhadap Pembiayaan Haji
Capaian impresif itu melengkapi rekam jejak positif BPKH yang telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut sejak lembaga itu didirikan pada 2017.
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi memberikan apresiasi atas dedikasi BPKH dalam merespons hasil audit.
BACA JUGA: Abdul Rahman Farisi Sebut Data LHP BPK Terkait Menteri Bahlil Tidak Utuh
Dia menekankan bahwa kedisiplinan dalam menindaklanjuti rekomendasi adalah indikator utama kualitas tata kelola sebuah lembaga.
"Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan,” ujar Bobby.
“Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menuturkan bahwa setiap evaluasi dari BPK dijadikan sebagai kompas untuk perbaikan sistem secara terus-menerus.
Menurutnya, kepatuhan terhadap rekomendasi auditor adalah bagian dari strategi mitigasi risiko organisasi.
"Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah."
"Target kami bukan sekadar angka, melainkan kualitas pengelolaan dana haji yang memberikan manfaat maksimal bagi umat," jelas Fadlul.
Dalam operasionalnya, BPKH senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential), pengawasan berlapis, serta audit yang ketat.
Pengelolaan dana haji dilakukan melalui proses investasi dan penempatan yang terukur, aman, dan sepenuhnya patuh terhadap regulasi yang berlaku. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung & KPK Diminta Usut Temuan BPK terkait Pupuk
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




