Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mempertanyakan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Sebab, sampai saat ini kerugian negara belum kunjung diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa meyakini permohonannya bahwa kerugian negara dalam perkara ini tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara kuota haji tambahan.
"Justru itu membuktikan ya bahwa apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK. Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka.
Baru kemarin mereka sampaikan, itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya karena mereka ditanya oleh teman-teman media nggak jawab juga berapa angkanya, kapan dikeluarkan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Dia menyinggung KPK yang baru menerima hasil kerugian negara pada pekan lalu. Menurutnya terbitnya kerugian negara seperti dipaksakan dan menjadi tanda tanya besar.
"Karena kalau dibilang tanggal 24, 24 sidang yang pertama itu mereka sampaikan masih melakukan penghitungan para auditor gitu, tapi tiba-tiba keluar. Apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya. Tapi yang pasti itu justru membuktikan penetapan tersangka kemarin tanpa hasil audit kerugian negara sebagaimana yang diamanahkan oleh KUHAP yang baru seperti itu," jelasnya.
Baca Juga
- Sidang Praperadilan, Pihak Yaqut Sebut Penetepan Tersangka Tidak Sah
- Praperadilan Yaqut di Kasus Haji akan Diputuskan 11 Maret 2026
- Eks Menag Yaqut Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Ke-2, Ada Apa?
Permohonan praperadilan ini juga disampaikan dalam persidangan. Mellisa menyampaikan pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
Dia menilai penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, pengumuman kerugian negara di kasus kuota haji tambahan disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Jumat (27/2/2026).
"Betul, sudah selesai perhitungannya," katanya.
Namun, dia belum dapat merinci berapa nominal kerugian negara karena belum membaca laporan secara lengkap. Dia menyebut laporan secara rinci akan disampaikan oleh juru bicara.
Asep menyampaikan meskipun perhitungan kerugian telah selesai, pihaknya masih menunggu praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka dalam perkara ini untuk nantinya menindaklanjuti proses hukum.





