Harga Mobil Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Kronologi Pengadaan dan Pengembaliannya Diungkap CV Afisera

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

SAMARINDA, DISWAY.ID— Direktur Utama CV Afisera, Subhan, memaparkan secara rinci kronologi pengadaan hingga pengembalian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Ia menjelaskan posisi perusahaannya dalam transaksi tersebut, besaran keuntungan yang diambil, serta rekam jejaknya sebagai penyedia kendaraan pemerintah sejak era Gubernur Awang Faroek Ishak.

Subhan menuturkan, proses pengadaan bermula pada November 2025 ketika dirinya mendapat kepercayaan untuk memasarkan unit kendaraan tertentu kepada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Majelis Hukama Muslimin: Ketahanan Keluarga Fondasi Utama Peradaban

Ia menyebut mekanisme yang digunakan bukan lagi lelang terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan melalui sistem katalog elektronik (e-katalog).

"Sekarang kan tidak wajib lelang seperti dulu. Mekanismenya lewat katalog elektronik. Setelah ada approve dari pihak pemerintah, baru diproses," ujarnya.

Dalam transaksi tersebut, ia bertindak sebagai pihak ketiga. Ia menjelaskan tidak semua dealer bersedia menjual langsung kendaraan tertentu kepada pemerintah, terutama untuk unit dengan spesifikasi khusus. Karena itu, pembelian dilakukan melalui perusahaannya terlebih dahulu sebelum dijual ke Pemprov.

"Dealer ini tidak mau jual langsung ke pemerintah untuk tipe tertentu. Jadi saya beli dulu unitnya, baru saya jual ke pemerintah," katanya.

Setelah proses administrasi dan persetujuan internal selesai, pembayaran dari Pemprov Kaltim telah ditransfer sebelum tutup tahun anggaran 2025.

Menurut Subhan, pembayaran memang harus diselesaikan sebelum akhir tahun agar tidak melewati tahun anggaran dan berisiko membuat dana hangus.

BACA JUGA:PIP Tetap 20 Juta Penerima, TK Gratis serta Bantuan Masuk Prioritas Nasional

"Pembayaran sudah selesai sebelum tutup anggaran. Kalau tidak dibayar, bisa hangus," jelasnya.

Namun sebelum dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan TNKB terbit, serta sebelum tercatat sebagai aset daerah, muncul polemik yang berujung pada keputusan pengembalian unit tersebut kepada penyedia.

Subhan memastikan dirinya menerima keputusan itu dan siap mengikuti prosedur yang berlaku.

"BPKB belum terbit, TNKB belum ada, dan belum tercatat sebagai aset daerah. Jadi secara administrasi masih bisa dikembalikan. Saya terima dan setuju," tegasnya.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simulasi Besaran BHR Ojol 2026, Pengemudi Dapat 25% dari Pendapatan Bulanan
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Sejarah Masjid Lautze, Desain Khas Klenteng Hingga Jadi Tempat Ribuan Mualaf Bersyahadat
• 15 menit laludisway.id
thumb
BMKG Deteksi 3 Bibit Siklon Awal Maret 2026, Waspadai Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Ini
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Sidang Praperadilan: Pihak Gus Yaqut Minta Hakim PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka Kuota Haji
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Galian C Ilegal di Desa Lalang Kabung, Diduga Beroperasi sejak Lama dan Ada Pembiaran
• 21 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.