SURABAYA (Realita)– Sidang perdana perkara dugaan pencurian emas senilai ratusan juta rupiah dengan terdakwa empat warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 3 Maret 2026, ditunda. Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum belum menghadirkan penerjemah bahasa untuk para terdakwa.
Majelis hakim sedianya menggelar agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Husen, dan Farah Azez Khadir Ibrahim. Namun, karena seluruh terdakwa merupakan warga negara asing, persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa penerjemah.
Baca juga: Oplos LPG Subsidi, Abd Bakri Bersama Tiga Pekerjaannya Diadili
“Sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali sampai jaksa menghadirkan penerjemah,” ujar Muhammad Salam Giribasuki selalu ketua majelis hakim dalam persidangan di ruang Sari.
Jaksa penuntut umum Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya telah menyiapkan surat dakwaan. Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan berkas perkara, para terdakwa diduga terlibat dalam sindikat pencurian spesialis toko emas. Mereka disebut berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania.
Baca juga: Tuntutan Sidang Iqbal Zidan Nawawi dalam Kasus Pemaksaan Hubungan Intim Ditunda
Kasus ini bermula dari pencurian di sebuah toko emas di kawasan Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025. Saat itu, para terdakwa berpura-pura menjadi pembeli dan meminta pegawai toko mengeluarkan sejumlah perhiasan untuk diperlihatkan.
Ketika pegawai lengah, mereka diduga secara bergantian mengalihkan perhatian dan menyembunyikan perhiasan ke dalam tas maupun pakaian yang telah dimodifikasi.
Baca juga: Beri Keterangan Palsu dalam Akta Notaris, Rico Ringo Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri Diadili
Dari aksi tersebut, sebanyak 52 perhiasan emas 16 karat dengan total berat sekitar 135 gram dibawa kabur. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 233 juta.
Setelah hampir satu tahun buron, keempatnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025. Kepolisian menduga komplotan ini telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah kota dengan menyasar toko emas yang menerapkan sistem pelayanan terbuka.yudhi
Editor : Redaksi





