BPK Selesai Hitung Kerugian Negara dalam Korupsi Haji, Gus Yaqut dan Gus Alex Segera Ditahan?

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merampungkan hitungan terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Gus Alex.

"Dalam proses penyidikan perkara Kuota Haji ini, KPK juga sudah menerima laporan hasil hitung kerugian keuangan negara dari BPK. Artinya BPK mengonfirmasi bahwa Kuota Haji ini masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Kronologi Dua Dirjen Kementerian PU Mengundurkan Diri Usai Muncul Temuan BPK

Dengan rampungnya hitungan BPK, Budi memastikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gus Yaqut dan Gus Alex semakin terbukti. "Artinya ini sudah firm ya penyidikannya (ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum)," tegas Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Papua Hari Ini, Selasa 3 Maret 2026
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Erdogan Kecam AS-Israel Serang Iran: Langgar Hukum Internasional
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Hadapi Persija, Pelatih Borneo FC Marah-marah Perkara Sempat Dilarang Gelar Latihan Resmi di JIS
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebakaran Hebat di Concong Inhil, 26 Rumah hingga Kantor Polisi Ludes Dilahap Api
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Menagih Komitmen "Zero Tolerance" Kekerasan Seksual dari Kertas ke Praktik Lapangan
• 6 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.