Liputan6.com, Jakarta - KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merampungkan hitungan terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Gus Alex.
"Dalam proses penyidikan perkara Kuota Haji ini, KPK juga sudah menerima laporan hasil hitung kerugian keuangan negara dari BPK. Artinya BPK mengonfirmasi bahwa Kuota Haji ini masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Advertisement
Dengan rampungnya hitungan BPK, Budi memastikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gus Yaqut dan Gus Alex semakin terbukti. "Artinya ini sudah firm ya penyidikannya (ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum)," tegas Budi.




