Kejagung Ungkap Alasan Banding Vonis Kerry Adrianto CS dalam Kasus Minyak Mentah

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto, dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melayangkan banding pada Jumat, 27 Februari 2026.

"Namun demikian kami tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tipikor," kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin, 2 Maret 2026.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Botok dan Teguh Jelang Vonis 5 Maret 2026, Warga Pati Tuntut Pemakzulan Sudewo

Terkait alasan mengapa pihaknya mengajukan banding, kata Anang, terdapat sejumlah poin oleh JPU yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

"Di antaranya adalah terkait dengan kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa," ungkapnya.

"Itu salah satu nanti yang akan poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam memori banding kita," sambung Anang.

BACA JUGA:Botok dan Teguh Dikriminalisasi di Pati, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Ajak Rakyat Bergerak Kawal Vonis!

Selain itu, lanjut Anang, terdakwa Kerry Adrianto yang divonis 15 tahun juga ikut disoal. Sebab, tuntutan JPU lebih berat dibanding keputusan hakim.

"Yang jelas itu mungkin nanti ada beberapa yang dipertimbangkan, di antaranya itu juga," imbuhnya.

Diketahui dalam perkara itu, sembilan terdakwa telah divonis oleh majelis hakim terkait korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:Ramai Reaksi Netizen Soal Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak

Sembilan terdakwa yang telah divonis itu antara lain:

1. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

2. Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDIP Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace Pasca Serangan AS-Israel ke Iran
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
ASDP Siapkan 25 Kapal Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026 di Lintasan Ketapang–Gilimanuk
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Fadi Alaydrus Ungkap Tantangan Bangun Chemistry dengan Tatjana Saphira
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Perputaran Uang Lebaran Tembus Rp137 Triliun, Kapolri Janji Optimalkan Operasi Ketupat 2026
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Ekspor Jakarta Januari 2026 Tumbuh 9,21 Persen, Industri Pengolahan Jadi Motor Utama
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.