Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat meminta Kementerian Sosial melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DTSEN sebagai dasar penentuan desil bantuan sosial 2026 agar penyaluran tepat sasaran.
Surahman menilai pelibatan pemda dan aparat desa atau kelurahan penting untuk memastikan akurasi data penerima bansos karena perangkat lokal lebih memahami kondisi riil masyarakat.
Ia mengatakan, "Bantuan sosial adalah amanah negara untuk melindungi kaum dhuafa. Jangan sampai amanah ini tercederai oleh kelalaian administrasi, lemahnya sosialisasi, maupun bias pendataan,".
Menurutnya, tanpa keterlibatan intensif pemerintah daerah, kesalahan pendataan berpotensi terjadi sehingga warga yang berhak justru terhapus dari daftar penerima.
Surahman menegaskan sinergi antara Kementerian Sosial dan pemerintah daerah diperlukan agar verifikasi data berjalan lebih transparan termasuk melalui mekanisme usul-sanggah.
Ia mengingatkan pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan masyarakat untuk melapor jika terjadi kesalahan data melainkan harus aktif melakukan verifikasi lapangan atau jemput bola.
Surahman menekankan pendataan bansos tidak boleh merugikan warga kurang mampu yang disiplin dan memiliki prioritas hidup jelas.
Ia mengatakan, "Jangan sampai orang miskin yang berjuang dengan kesederhanaan dan penuh tanggung jawab justru terhapus dari data, sementara mereka yang boros tetap menerima bantuan. Itu bukan keadilan sosial yang kita cita-citakan,".
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan pembaruan DTSEN perlu kolaborasi semua pihak agar data penerima bantuan tepat sasaran.
Ia menegaskan pemutakhiran data bukan hanya tanggung jawab Kementerian Sosial tetapi juga melibatkan pemerintah daerah melalui jalur formal dan partisipatif.
Saifullah Yusuf mengatakan, "Ada dua jalur kan (pemutakhiran data), ada jalur formal dan jalur partisipasi. Yang jalur formal ini sangat strategis karena melibatkan RT, RW, kepala desa. Nanti dinas sosial dan terus sampai bupati (kepala daerah),".
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meminimalkan kesalahan pendataan dan memastikan keluarga yang berhak menerima bantuan sosial tidak tercecer dari sistem DTSEN.




