JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sudah menerima hitungan kerugian negara terkait kasus kuota haji dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, perkara dugaan korupsi kuota haji ini menyeret eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai salah satu tersangka.
"Dalam proses penyidikan perkara kota haji ini, KPK juga sudah menerima laporan hasil hitung kerugian keuangan negara dari BPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Artinya BPK tidak hanya mengonfirmasi bahwa kuota haji ini masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak, di mana dalam perkara ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya telah merugikan keuangan negara."
Oleh karena itu, kata dia, penyidikan perkara kuota haji tersebut sudah firm atau kuat.
"Namun, kita tetap menghormati proses praperadilan yang saat ini sedang berlangsung," tuturnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini sempat mempertanyakan kerugian negara dalam kasus kuota haji yang menjerat kliennya.
Ia menyinggung mengenai belum adanya penghitungan kerugian yang pasti sebelum penetapan tersangka Yaqut dan mengaitkannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Kami juga melihat pasca KUHP dan KUHAP yang baru, kemarin juga ada putusan terkait dengan materi yang sama seperti yang kami sampaikan, bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara," katanya di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026), dilansir KompasTV.
"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari Rp1 triliun, Rp100 miliar bahkan katanya belum sampai, dan lain sebagainya."
Mellisa mengatakan terakhir kali dirinya mendampingi Yaqut hadir di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ada rilis perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji yang menjerat kliennya itu.
"Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut waktu di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apa pun dana kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK," ucapnya.
Ia juga menegaskan, kebijakan yang diambil Gus Yaqut mengenai kuota haji berdasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
"Itu dinyatakan secara jelas bahwa pembagian kuotanya memang seperti itu. Punya kewenangan apa seorang Gus Yaqut," katanya.
Mellisa juga menepis mengenai dugaan pembagian kuota haji tambahan 50:50 seperti yang disebut KPK.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bpk
- kasus kuota haji
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kerugian negara kasus kuota haji





