Menag: Komitmen Lindungi Hak Penghayat Kepercayaan

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas perlindungan hak dan akses layanan publik bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama menegaskan komitmennya untuk memastikan penghayat kepercayaan mendapatkan hak asasi secara adil dan setara sebagai warga negara.

“Perhatian saya tentunya agar masyarakat kepercayaan mendapatkan hak asasinya sebagai manusia,”kata Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia mengakui, meski secara administratif penghayat kepercayaan telah diakui negara, dalam praktiknya masih terdapat stigma sosial dan perlakuan kurang adil di tengah masyarakat.

“Karena yang ada di Indonesia sudah dianggap penghayat kepercayaan tapi tidak ada agamanya, sehingga menjadi objek negatif sosial,” tegasnya.

Menag menekankan pentingnya menjamin tidak ada diskriminasi dalam akses layanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.

“Jangan sampai mendapat perlakuan yang tidak adil dan kesulitan akses kesehatan karena statusnya penganut kepercayaan. Kemenag akan mempelajari lebih dalam mengenai ini dan memperhatikan statusnya agar tidak ada pengingkaran pengakuan,”lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Adib Abdushomad, menyampaikan bahwa penganut kepercayaan berpeluang untuk bergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), meskipun regulasinya masih dalam proses penyusunan.

“Teman-teman penganut kepercayaan dimungkinkan bergabung dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun memang draft aturannya masih dalam proses,”ungkap Adib.

Dari pihak MLKI, Presidium Pusat Engkus Ruswana menjelaskan bahwa hampir setiap etnis di Indonesia memiliki sistem kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun.

“Hampir setiap etnis ada kepercayaan sendiri-sendiri, seperti di Sunda, Jawa, Batak, Sulawesi. Kepercayaan ini dilestarikan dan tercatat dalam sejarah maupun catatan arkeologi. Kami juga punya konsep tentang Tuhan dan konsep tentang alam. Kami adalah kepercayaan lokal asli Indonesia. Tapi kenapa justru agama dari luar Indonesia yang diakui,”ujar Engkus.

Penghayat kepercayaan sendiri telah diakui dalam dokumen kependudukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang memperbolehkan pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom KTP.

Data tahun 2021 mencatat sebanyak 102.508 penduduk telah mencantumkan aliran kepercayaan pada identitas kependudukan. Sementara estimasi sebelumnya menyebut jumlah penghayat dapat mencapai 10–12 juta orang, meski angka tersebut belum sepenuhnya terverifikasi dalam data administrasi kependudukan. Secara organisasi, sekitar 187 kelompok penghayat tercatat secara resmi.

Audiensi ini menjadi langkah awal dialog antara pemerintah dan penghayat kepercayaan guna memastikan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan dapat terwujud dalam kebijakan publik.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap Penyebab Harga Cabai Meroket, Petani Enggan Panen Karena Hujan
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Ini Dia Pekerja yang Berhak Terima
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jaminan Negara di zona konflik
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Kondisi Markas Militer AS di Bahrain Usai Diserang Iran Terekam Satelit
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Konflik di Timur Tengah Meningkat, KP2MI Siapkan Langkah Evakuasi PMI
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.