Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR untuk Pekerja Berlebaran

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), hari ini, Selasa (3/3/2026), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam keterangannya, di Jakarta, Menaker mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya pada momen hari raya keagamaan.

Dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyebut sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Antara lain, THR diberikan kepada pekerja yang sudah punya masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja yang punya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Walau begitu, Menaker mengimbau pihak perusahaan membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan.

Khusus untuk pekerja angkutan berbasis aplikasi online, menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini juga ada Bonus Hari Raya (BHR).

Terkait BHR, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi serta kurir yang berkinerja baik dan produktif.

Mengenai besaran nilainya, disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.(rid/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ribuan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Alami Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah 
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
BPS: Kunjungan Wisman dan Wisnus ke Bali Turun pada Januari 2026
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
MK Tak Terima Uji Materi Hasto soal Perintangan Penyidikan di UU Tipikor
• 16 jam lalueranasional.com
thumb
Bahlil: Pasokan Minyak RI 25 Persen Lewat Selat Hormuz, Bakal Dialihkan dari AS
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Eddy Soeparno Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Gejolak Selat Hormuz
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.