Pantau - Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah bunyi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, "Terkait (putusan), nanti kami pelajari isinya seperti apa,".
Ia menambahkan, "Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan dan kami juga sudah diperkuat oleh beberapa putusan-putusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat terhadap tindakan-tindakan kami,".
Anang menyebut Kejagung hanya menerapkan Pasal 21 UU Tipikor pada kasus tertentu termasuk dugaan perintangan penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi.
Kasus tersebut melibatkan bekas kru TV Tian Bahtiar, aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, advokat Junaedi Saibih, serta advokat Marcella Santoso.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor agar tidak mudah disalahartikan.
MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan frasa "atau tidak langsung" memungkinkan adanya perbuatan yang tidak eksplisit namun dinilai menghambat proses peradilan.
Bentuk perbuatan tersebut antara lain penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Jika dikaitkan dengan profesi advokat, kegiatan publikasi melalui media, diskusi publik, atau seminar dalam rangka membela klien berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.
Potensi serupa juga dapat terjadi pada kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap kasus yang sedang berjalan untuk memberikan informasi kepada publik.
MK menilai frasa "atau tidak langsung" mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi yang sah dan perbuatan melawan hukum.
Arsul Sani mengatakan, "Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,".




