Praperadilan Tannos Tak Diterima PN Jaksel, KPK: Bukti Proses Penyidikan Sah

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menilai tidak diterimanya praperadilan Paulus Tannos adalah bukti bahwa proses penyidikan KPK sudah sesuai hukum.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka sekaligus buron kasus pengadaan e-KTP bernama alias Tjhin Thian Po tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut menguatkan proses penyidikan KPK, berjalan pada dasar hukum yang sah.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah berada dalam koridor hukum yang tepat,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Alasan PN Jaksel Tak Terima Gugatan Tersangka e-KTP Paulus Tannos

Budi mengatakan, dalam pertimbangannya, hakim menguraikan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) Paulus Tannos berlaku.

Ia mengatakan, Paulus Tannos tidak memenuhi panggilan KPK, tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK, sesuai ketentuan KUHAP 1981, kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan.

Budi mengatakan, karena kewajiban hadir belum dipenuhi dan Paulus Tannos belum dalam penguasaan hukum Indonesia dalam putusan juga disebutkan bahwa adanya penghindaran diri dari proses hukum penyidikan yang sedang dilakukan KPK

“Oleh karena PT berstatus DPO maka PT tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

“Hal ini semakin menguatkan bahwa proses penyidikan KPK, berjalan pada dasar hukum yang sah,” sambungnya.

Baca juga: Kembali Kandas, Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima PN Jaksel

Budi mengatakan, KPK memastikan bahwa seluruh aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“KPK akan terus melanjutkan proses hukum ini secara konsisten dan mengimbau pihak tersangka agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” ucap dia.

Putusan PN Jaksel tidak terima praperadilan Tannos

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diajukan oleh Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

“Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujar hakim Rio Barten Timbul Hasahatan dalam sidan pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).

Hakim Rio menjelaskan, permintaan Paulus Tannos tak dapat dikabulkan karena hakim Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 1 Tahun 2018.

SE MA itu mengatur bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Seperti diketahui, Paulus Tannos masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu lalu ditangkap di Singapura pada Jaunari 2025 lalu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hakim pun mengabulkan eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menyatakan Paulus Tannos masih berstatus DPO dalam pengertian belum tunduk dan efektif pada proses penyidikan.

Oleh karena itu, Paulus Tannos dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dubes Iran Jelaskan Alasan Serang Negara Teluk
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tingkatkan Layanan dan Kenyamanan, Pertamina Percantik 1.647 SPBU
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini, UBS Tembus Rp3,195 Juta per Gram dan Galeri24 Rp3,173 Juta
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapolri Ungkap Jam Rawan Kecelakaan saat Mudik 2026, Paling Banyak Pukul 09.00 WIB 12.00 WIB
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.