Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan mengenai batas minimum free float di pasar modal tak akan pengaruhi perusahaan yang sudah berencana melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan perdana. Saat ini, perusahaan yang masuk dalam pipeline juga tetap dalam proses.
Dalam paparannya, Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkap ada 7 perusahaan yang ada dalam pipeline IPO dengan total nilai Rp 2,21 triliun berdasarkan data sampai 27 Februari 2026.
“Nggak ada, masih sama, enggak ada (yang mundur), Tetap, jadi tahun ini kami seperti kemarin di PT IJK disampaikan targetnya Rp 250 triliun, ya, untuk total (penghimpunan dana dari IPO),” kata Hasan usai RDKB OJK di Jakarta pada Selasa (3/3).
Dengan revisi, OJK akan mendorong peningkatan likuiditas melalui kebijakan baru free float. Batas minimum kepemilikan publik emiten dinaikkan menjadi 15 persen agar sejalan dengan praktik di global dan masa transisi bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa.
Ke depan, Hasan juga optimis jumlah perusahaan yang akan IPO bakal terus bertambah. Hal ini karena modernisasi pasar modal terus dilakukan.
“Jadi tahun ini rasanya kita berharap banyak, ya. Apalagi nanti misalnya pada saat kita sudah menunjukkan komitmen untuk memodernisasi bursa melalui proses awal menuju ke bentuk bursa yang demutualisasi,” ujarnya.
Terkait kebijakan demutualisasi, Hasan menuturkan saat ini proses menuju hal itu terus berlanjut. Hal ini dibuktikan dari pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi yang terus dilakukan.
“Untuk mohon dimaklumi, saat ini RPP itu masih secara internal dilakukan penyelesaian finalisasinya di Kemenkeu, kami tidak dapat menyebutkan norma-norma pasal yang ada. Tapi yang bisa saya pastikan sangat inline dengan amanah di Undang-Undang P2SK,” kata Hasan.
Jika nantinya RPP sudah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, maka akan ada konsultasi dengan DPR. Barulah setelah itu aturan terkait demutualisasi dapat diundangkan.
“Nah, PP yang nanti diterbitkan itulah yang akan menjadi acuan kami di OJK untuk mengidentifikasi dan melakukan penyesuaian aturan-aturan OJK yang memang kalau dilihatnya di POJK yang ada sekarang, tentu kalau dibaca itu ada sebagian peraturannya yang memang bisa berlaku hanya untuk yang mutual saat ini,” jelas Hasan.





