Divonis 14 Tahun Penjara, Marcella Santoso Sejak Awal Tak Ingin Bebas, tapi Lindungi Klien

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim meyakini, advokat Marcella Santoso berniat untuk mengaburkan fakta untuk melindungi kliennya dari proses hukum yang berlangsung.

Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukum sebelum membacakan vonis untuk Marcella dalam kasus suap kepada majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Keinginan untuk melindungi klien ini terlihat dari surat yang ditulis oleh Marcella Santoso dan hendak dikirim ke sesama advokat dan terdakwa Ariyanto Bakri pada 30 April 2025.

“Dapat diambil benang merah bahwa salah satu rencana saksi Marcella Santoso dan saksi Ariyanto adalah melindungi pihak prinsipal yaitu klien Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar tidak terseret dalam kasus suap tersebut,” ujar Hakim Anggota Andi Saputra, saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Marcella Santoso: Cederai Kepercayaan hingga Khianati Reformasi

Dalam surat itu, Marcella menyebutkan, tujuan mereka dalam sidang ini bukan untuk mencari kebebasan, tapi melindungi klien.

"Jangan buang ke klien. Target kita bukan bebas. Target kita life after this. Lawyer kalau bisa melindungi dan dipercaya maka penjara adalah bukti nyata,” lanjut Hakim Andi.

Majelis hakim meyakini, alibi lain Marcella terkait mendapat tekanan oleh penyidik, sudah terbantahkan.

Hal ini terungkap ketika penyidik Budi memberikan kesaksian di dalam sidang.

Bahwa Berita Acara (BAP) atas nama Marcella Santoso terhadap M Syafei.

Baca juga: Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim dan TPPU

Meski saksi Marcella Santoso telah mencabut keterangan di atas yang tertuang di dalam BAP tanpa alasan yang sah, sehingga Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisan penyidik Budi yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Marcella Santoso pada tahap penyidikan.

“Saksi verbalisan Budi telah memberikan keterangan di dalam persidangan di bawah sumpah berdasarkan agamanya dan menegaskan bahwa alur keterangan yang diberikan oleh saksi Marcella Santoso di dalam BAP khususnya yang mendukung pembuktian atas dakwaan Penuntut Umum adalah benar keterangan yang disampaikan sendiri oleh saksi Marcella Santoso secara bebas tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun ancaman dari penyidik,” kata Hakim Andi.

Marcella merupakan advokat yang sudah lama berpraktik dan mendampingi klien, termasuk untuk yang berperkara di Kejaksaan Agung.

Hakim menilai, Marcella mengenal penyidik Budi dan ini membantah alibinya sendiri.

“Bahwa saksi Marcella Santoso merupakan advokat yang sudah lama berpraktik dan kerap mendampingi klien dalam pemeriksaan termasuk di Kejaksaan Agung dan bahkan saksi Marcella Santoso mengenal penyidik Budi sehingga alibi dirinya ditekan oleh penyidik dalam membuat BAP tersebut menjadi pantas diragukan sehingga sudah selayaknya dikesampingkan,” kata hakim.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam kasus ini, Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Head to Head Persija Vs Borneo FC dalam 5 Pertandingan Terakhir, Pesut Etam Lebih Unggul
• 12 jam lalubola.com
thumb
Peringatan Dini BMKG 3 Maret 2026: Potensi Suhu Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel, Cek Lokasinya!
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Mudik Gratis, 9 Bus Siap Jemput Perantau Boyolali di Jabodetabek
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jangan Remehkan! Gejala Ini Menandakan Anak Sakit Serius Saat Mudik
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PGI Kecam Agresi Militer di Timur Tengah
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.