JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan agenda replik dan duplik besok Rabu (4/2/2026).
Replik adalah jawaban penuntut umum atau jaksa, sementara duplik adalah jawaban kedua dari pihak terdakwa sebagai jawaban atas replik.
"Tanggal 4 (Maret) kita ada tiga agenda, jawaban, replik dan duplik," ujar hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menyebut sidang dengan agenda replik dan duplik esok hari akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Sulistyo mengatakan akan ada toleransi 15 menit untuk sidang esok hari tersebut.
"(Pukul) 10.15, lengkap tidak lengkap saya sidangkan. Itu kesepakatan kita," tegasnya.
Menurut keterangan Sulistyo terkait agenda selanjutnya pada proses praperadilan eks Menag Yaqut, pembuktian pemohon akan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Lantas, agenda pembuktian termohon akan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026.
"Tanggal 9 (Maret 2026) kesimpulan. Tanggal 10 tidak ada sidang, saya mohon waktu menyusun putusan. Tanggal 11 (Maret 2026) putusan. Itu jadwal sidang kita," ungkap Sulistyo.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangkanya dalam Kasus Kuota Haji Tidak Sah
Permohonan Praperadilan YaqutEks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar sebagai perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cq Pimpinan KPK RI.
Praperadilan yang diajukan Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Menurut informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), permohonan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- praperadilan yaqut
- praperadilan
- kpk
- kasus kuota haji





