JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, sepanjang November 2025 hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
"Dalam kurun waktu tersebut, ada delapan kasus atensi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika Aceh, Sumatra, dan Jakarta," kata Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya Sabu seberat 109.861,88 gram (109,8 kg), Ekstasi sebanyak 1.003,5 butir, Cartridge berisi narkotika cair sebanyak 920 pcs, Obat berbahaya sebanyak 208.105 butir, Ganja seberat 24,27 gram, Tembakau sintetis seberat 19,88 gram, dan Kolo atau hasis seberat 1,98 gram.
"Total barang bukti yang disita, sabu seberat 109.861,88 gram, ekstasi sebanyak 1.003,5 butir, cartridge 920 pcs, obat berbahaya sebanyak 208.105 butir," ujar Reynold.




