- Pemkot Semarang mengubah Musrenbang menjadi sistem "jemput bola" untuk membedah kebutuhan riil warga demi RKPD 2027.
- Urusan teknis pembangunan fisik ditarik ke dinas, sementara Lurah fokus pada pelayanan dan menjembatani aspirasi warga.
- Perubahan tata kelola ini merupakan tindak lanjut rekomendasi KPK guna mewujudkan pembangunan yang lebih bersih dan akuntabel.
Suara.com - Ada yang berbeda dari cara Pemerintah Kota Semarang merancang masa depan kotanya tahun ini. Mengandalkan sistem "jemput bola", proses perencanaan pembangunan atau Musrenbang kini tak lagi sekadar urusan bagi-bagi angka anggaran, melainkan upaya nyata untuk membedah kebutuhan riil warga di lapangan.
Dalam forum diskusi penyusunan rencana kerja pemerintah (RKPD) untuk tahun 2027 yang digelar di Gedung Moch. Ichsan, Senin (2/3), Walikota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa Semarang sedang bertransformasi menuju sistem pembangunan yang lebih aspiratif namun tetap "aman" secara hukum.
Bukan Sekadar Proyek, Tapi Solusi Masalah
Perubahan besar ini terlihat dari cara pemerintah memandang usulan warga. Jika dulu Musrenbang sering dianggap sebagai formalitas administratif, kini arahnya bergeser menjadi penyusunan "daftar belanja masalah". Tujuannya agar setiap rupiah dari APBD benar-benar menyentuh solusi yang dibutuhkan masyarakat di tingkat RW hingga kelurahan.
“Kita bergeser ke sistem yang sekadar memberi angka-anggaran menjadi sebuah sistem yang sepenuhnya aspirasi, melalui metode jemput bola guna menyusun daftar belanja masalah, dan menelaah kebutuhan wilayah secara riil,” tegas Agustina Wilujeng.
Pembagian Tugas: Lurah Jaga Warga, Dinas Jaga Teknis
Salah satu poin menarik dalam sistem baru ini adalah relokasi tugas pembangunan fisik. Ke depannya, urusan teknis seperti lelang, standardisasi material, hingga pengerjaan bangunan fisik akan ditarik ke dinas-dinas teknis terkait.
Walikota Agustina menekankan bahwa langkah ini bukan untuk memangkas wewenang wilayah, melainkan untuk melindungi para aparatur di tingkat bawah. Beliau ingin para Camat dan Lurah kembali ke marwah utama mereka sebagai pelayan masyarakat.
“Saya ingin bapak dan bu camat lurah kembali pada marwah tugas utama: fokus pada pelayanan masyarakat dan menjadi jembatan aspirasi yang kuat. Biarkan urusan teknis pembangunan, standarisasi material, hingga urusan lelang dikerjakan oleh mereka yang memang ahli di bidangnya,” tambah Agustina.
Baca Juga: Telkom Galakkan Penanaman Mangrove di Pesisir Semarang Lewat Program Ayo Beraksi
Pembangunan yang "Bersih" dan Akuntabel
Langkah reformasi ini ternyata bukan tanpa alasan. Perubahan mekanisme ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tata kelola yang lebih bersih. Dengan melibatkan aparat penegak hukum sejak tahap perencanaan, Pemkot Semarang ingin membangun kembali kepercayaan publik.
Meski eksekusi fisik ditarik ke dinas, Agustina menjamin aspirasi warga tak akan "menguap". Beliau memastikan bahwa suara dari tingkat bawah tetap menjadi nakhoda utama yang menentukan arah pembangunan kota.
“Saya tegaskan bahwa suara warga tidak akan hilang. Aspirasi yang muncul dari Rembug Warga tetap menjadi nakhoda pembangunan. Melalui mekanisme sintesis aspirasi yang kita atur dalam Raperwal ini, suara dari tingkat RW akan diproses secara transparan hingga menjadi prioritas pembangunan kota,” tutupnya optimis.




