Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan dibayarkan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Pramono menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengikuti instruksi kementerian terkait.
“Untuk THR tentunya Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya akan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat,” ucap Pramono di Jakarta Barat, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga :
Kerap Dinanti Setiap Lebaran, Begini Sejarah Pemberian THRPramono menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pencairan tunjangan tersebut telah diputuskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Dari sisi ketersediaan dana, ia menjamin Pemprov DKI tidak memiliki hambatan finansial dalam proses penyaluran hak para pegawai tersebut.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, enggak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu,” tutur Pramono.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah memulai proses pencairan THR tahun 2026 bagi ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan Idulfitri.




