Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait proyek pengadaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Setelah ditangkap, para pihak tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 3 Maret 2026.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa proses penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari. Ketiganya kemudian segera diberangkatkan ke Jakarta guna proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
"Pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Fadia Arafiq terjaring OTT bersama dua orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan dan ajudan. Meski demikian, identitas kedua orang tersebut belum diungkap secara rinci oleh pihak lembaga antirasuah.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews





