jpnn.com - NGAWI - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi delapan prinsip inovasi daerah yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan bukti (evidence-based policy).
Yusharto mengatakan hal tersebut dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Inovasi Daerah 2025 dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi di Nata Azana Hotel Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa (3/3).
BACA JUGA: Kepala BSKDN Mengajak Pemprov Jateng Perkuat Inovasi Melalui Policy Brief
Dalam paparannya, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menekankan inovasi tidak semestinya dipandang sekadar sebagai agenda tahunan atau capaian simbolik semata.
Melainkan, inovasi harus dirancang secara komprehensif, ditopang oleh analisis yang mendalam, serta diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA: Think Tank Daerah Diperkuat, BSKDN Kemendagri Kawal Kebijakan Publik Berbasis Bukti
“Inovasi daerah dapat dimaknai sebagai upaya pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Karena itu, inovasi harus berbasis ilmu pengetahuan, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusharto memaparkan delapan prinsip inovasi daerah yang harus menjadi kompas kebijakan, yaitu efisiensi dan efektivitas, peningkatan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilaksanakan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta berkelanjutan.
BACA JUGA: BSKDN Menekankan Pentingnya Gerakan Indonesia ASRI di Lingkungan Kerja sesuai Arahan Presiden
Menurutnya, prinsip keterbukaan menjadi kunci dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat.
Pemerintah daerah perlu memastikan transparansi dalam setiap tahapan inovasi, membuka ruang partisipasi publik, serta melibatkan akademisi dan para pemangku kepentingan dalam proses monitoring dan evaluasi.
"Inovasi seng ada matinya, akan ada terus mengikuti perkembangan dan situasi yang dihadapi oleh masyarakat. Maka dari itu, daerah harus terus menemukan kebaruan berikutnya dalam inovasi agar inovasi tidak kehilangan relevansi," ujarnya.
Sementara itu, dalam konteks pengukuran kinerja, dirinya menjelaskan, Indeks Inovasi Daerah (IID) mengukur dua aspek utama, yakni Satuan Pemerintah Daerah dan Satuan Inovasi Daerah, dengan total 36 indikator penilaian. Pengukuran tersebut bertujuan untuk melihat tingkat kematangan ekosistem inovasi daerah secara menyeluruh.
Sedangkan berikutnya, berdasarkan hasil IID 2025, Kabupaten Ngawi berhasil meraih predikat Sangat Inovatif dengan skor 88,58 serta mencatatkan 250 inovasi yang dikirimkan dalam sistem IID.
Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Ngawi dalam membangun budaya inovasi yang berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Yusharto juga mendorong agar inovasi di Ngawi tidak hanya unggul dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas dan dampak.
Dia mengingatkan pentingnya konsistensi dukungan regulasi, penguatan kolaborasi antar perangkat daerah, serta sinergi dengan pemangku kepentingan pentahelix guna menjaga keberlanjutan inovasi.
“Aparatur sipil negara atau PNS memiliki keleluasaan untuk melakukan pembaruan melalui inovasi. Namun, yang terpenting, inovasi tersebut harus memberikan dampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




