UGM Kritik Perjanjian ART Indonesia-AS: Merugikan dan Mengancam Kedaulatan Negara

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Guru Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritisi penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden AS Donald Trump. Isi perjanjian ART tersebut dinilai merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia. 
 
Proses ratifikasi ART itu diduga melanggar UUD 1945 pasal 11 dan isi ART melanggar beberapa pasal UUD 1945. Konsekuensi dari ART itu mewajibkan Indonesia mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/ Perpres/PBI/POJK dan Permen dan bahkan diperlukan puluhan aturan baru. 
Kompleksitas lainnya soal amar putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang telah membatalkan kebijakan tarif global Trump.
 
Ketua Dewan Guru Besar UGM, M. Baiquni, menyatakan penolakan kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan ART yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia. 

“Sekaligus menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART yang secara khusus meminta Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang,” ujar Baiquni saat menyampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 3 Maret 2026.
 
Menurutnya, proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU. Sehingga, melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUUXVI/2018.
 
Para Guru Besar, akademisi dan civitas akademika UGM juga menilai isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA. Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia. 
 
Diperlukan sumber daya besar, baik finansial, waktu dan tenaga, untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres hingga Permen dan menyusun puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres dan Permen baru. “Konsekuensi lainnya dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang,” tegas dia.
 

Baca Juga :

Pembebasan Syarat TKDN Produk AS Bisa Percepat Masuknya iPhone ke Indonesia

Para akademisi UGM juga mengkritisi berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ART dinilai mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meski kebijakan belum ada, penentuan kebijakan secara unilateral oleh USA, dan transmisi kebijakan USA kepada Indonesia terhadap negara ketiga. 
 
“Karenanya diperlukan kajian saksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia,” kata dia. 
 
Selain itu, kajian lintas disiplin perlu dilakukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor. Analisis fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, beserta mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. 
 
“Kami mengimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia. Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, hasil-hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media. Setidaknya terdapat 8 materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945,” ucap Baiquni.
 
Para akademisi UGM mendesak pemerintah perlu mengambil keputusan bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berbagai kompleksitas terkait ART seperti putusan Mahkamah Agung USA perlu dijadikan pertimbangan. 
 
Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya. “Para akademisi UGM siap mendukung segenap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan,” ujar dia.
 
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro, mengatakan pernyataan sikap kritis civitas akademika UGM merupakan sikap murni akademis bukan lantaran kepentingan apa pun. Pernyataan akademis ini akan ditindaklanjuti dengan forum-forum kajian ilmiah untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkum Jateng Harmonisasi Tiga Rancangan Perbup Kendal
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bambang Haryo Serahkan Bantuan untuk Warga Wonokromo
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Detik-Detik Pesawat Tempur AS yang Tembak Iran Dilaporkan Jatuh di Area Kilang Kuwait
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Singgung Amanat Konstitusi, Kang TB Minta Pemerintah Bawa Indonesia Keluar dari BoP
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Alihkan Sumber Pasokan Minyak Antisipasi Minimnya Stok Imbas Penutupan Selat Hormuz
• 9 menit lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.