Jadi Makelar Kasus, Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara advokat, Marcella Santoso atas perkara korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Majelis hakim menilai perbuatan Marcella sebagai praktik dagang perkara atau makelar kasus yang tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga menghina pengadilan.

Putusan terhadap terdakwa Marcella dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Effendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026). 

Majelis hakim menyatakan Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama memberikan suap serta melakukan tindak pidana pencucian uang melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Huruf c KUHP juncto Pasal 2 Ayat 8 UU Penyesuaian Pidana. 

Untuk tindak pidana pencucian uang, Marcella dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 600 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi. 

Tak hanya itu, Marcella juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun. 

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Marcella dituntut 17 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim agar Marcella dicabut dari profesinya sebagai advokat.

Terkait dengan pencabutan profesi sebagai advokat, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum karena pencabutan izin profesi advokat sebagai advokat di luar kewenangan hakim tetapi kewenangan organisasi advokat. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat'. 

Menurut majelis hakim, Marcella Santoso, Aryanto Bakrie, dan M Syafei selaku perwakilan pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group telah terbukti memberikan suap hingga Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memberikan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Adapun total suap untuk pengurusan vonis lepas itu senilai 4 juta dolar AS atau lebih dari Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.

Dampak perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng lembaga pengadilan Indonesia di dalam negeri tetapi juga meruntuhkan wibawa pengadilan Indonesia di dunia internasional.

Pemberian dilakukan melalui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Ketiganya dinilai terbukti bersekongkol memberikan senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Sementara itu, sisa uang suap senilai 2 juta dolar AS dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto untuk keperluan pribadi. 

Dalam perkara ini, M Syafei juga telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Sementara itu, pembacaan vonis terhadap Aryanto masih berlangsung hingga pukul 20.00.

Baca JugaMarcella Santoso Dijatuhi Hukuman Pidana 14 Tahun
Makelar kasus

Menurut majelis hakim, Marcella bukannya menjadi advokat yang profesional, namun justru melakukan penyimpangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan praktik dagang perkara atau makelar kasus. 

Perbuatan itu tidak hanya mencederai keadilan tapi juga memberikan penghinaan terhadap pengadilan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi yudikatif, hakim, dan aparatur pengadilan. Dampak lebih luas perbuatan terdakwa telah tersebut telah meruntuhkan sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. 

“Menimbang bahwa perkara yang ditangani oleh terdakwa adalah perkara yang mempunyai cakupan internasional ditandai dengan perusahaan berperkara adalah perusahaan yang berskala global yang berpusat di Singapura, maka dampak perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng lembaga pengadilan Indonesia di dalam negeri tetapi juga meruntuhkan wibawa pengadilan Indonesia di dunia internasional,” kata hakim Andi Saputra. 

Tak hanya itu, perbuatan suap hakim perkara korupsi CPO oleh Wilmar Group bukan sekadar kejahatan luar biasa, tetapi telah mencapai taraf "super double extra ordinary crime". “Besaran jumlah angka suap yaitu 4 juta dolar AS dianggap sebagai suap dengan nilai super besar. Karena itu kesalahan terdakwa sangat luar biasa besar karena telah merusak sistem hukum,” kata hakim. 

Majelis hakim berpandangan, perbuatan Marcella yang mewakili klien Wilmar Group yang berpusat di Singapura salah satunya menjadi faktor merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025. ​Skor Indonesia itu telah terjun bebas ke posisi 134 atau di bawah Timor Leste. 

“Meski di sisi lain terjadi anomali ternyata Singapura menempati skor indeks persepsi korupsi Indonesia tertinggi di ASEAN, padahal pihak yang berkepentingan menyuap aparat pengadilan di Indonesia kantor pusatnya di Singapura,” kata hakim. 

Apalagi, Wilmar Group yang berkantor di Singapura menjadi pihak yang paling diuntungkan dari proses suap. Dengan pusat kendali operasional di luar negeri, perusahaan tersebut juga berupaya menghindari yurisdiksi hukum domestik. Praktik lancung tersebut dianggap sebagai bentuk penjajahan gaya baru yang meruntuhkan martabat peradilan Indonesia di mata internasional.

“Sehingga kasus ini mempunyai karakter sebagai grand corruption yaitu dengan ciri-ciri perusahaan yang melakukan kepentingan atas kejahatan di Indonesia tetapi mengendalikan atau dioperasikan dari luar negeri yang dapat dianggap sebagai upaya menghindari yurisdiksi hukum,” kata hakim.

Baca JugaMarcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dan Dicabut dari Profesi Advokat
Proses hukum pemilik korporasi

Tak hanya itu, hakim Andi Saputra mengatakan, hingga sidang pembuktian suap kasus CPO selesai, para pemilik manfaat atau beneficial owner dari tiga grup perusahaan yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup belum pernah diperiksa di persidangan. Padahal, terdakwa M Syafei hanyalah seorang karyawan Wilmar Group yang membantu proses penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan senilai 4 juta dolar AS demi kepentingan perusahaan tempat ia bekerja.

“Bahwa hingga proses pembuktian selesai ternyata pihak prinsipal yang mewakili korporasi  ataupun beneficial owner dari perusahaan yang diuntungkan oleh putusan lepas tersebut tidak pernah dihadirkan penuntut umum ke persidangan,” ujar hakim.

Menurut hakim, seharusnya penyidik Kejaksaan Agung  dapat menuntaskan proses hukum terhadap pemilik korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Penuntasan proses hukum itu bertujuan agar pembuktian dan pertanggung jawaban dalam perkara suap ini menjadi terang benderang. 

“Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup terkait perkara penyuapan terhadap Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom agar menjadi terang benderang pihak yang bertanggung jawab dalam perkara penyuapan ini," ujar hakim. 

Selain itu, terungkap surat dari terdakwa Marcella Santoso ke Ariyanto Bakri yang berisi rencana Marcella agar pemilik perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar tidak terseret dalam perkara suap ini. 

"Dalam surat yang ditulis Marcella Santoso kepada  Ariyanto pada 30 April 2025 dan dibenarkan kebenaran surat itu oleh Marcella Santoso. Maka dapat diambil benang merah bahwa salah satu rencana  Marcella Santoso dan Ariyanto adalah melindungi pihak principal yaitu klien Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, agar tidak terseret dalam kasus suap tersebut,” ucap hakim. 

Majelis hakim menilai, surat dari Marcella ke Ariyanto itu menerangkan rencana Marcella dalam perkara suap ini bukan untuk bebas dari tuntutan hukum, tapi melindungi pemilik korporasi selaku pihak prinsipal. Oleh karena itu, niat jahat Marcella itu bertujuan untuk mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap perkara tersebut. 

“Hal itu sebagaimana tertulis dalam surat Marcella Santoso ke Ariyanto, yaitu 'jangan buang ke klien, target kita bukan bebas, target kita life after this. Lawyer kalau bisa melindungi dan dipercaya maka penjara adalah bukti nyata'. Terbukti foto tersebut," ujar hakim. 

Terhadap vonis yang dibacakan majelis hakim itu, jaksa penuntut umum dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serikat Buruh Temui Dasco, Tegaskan Dukungan Penuh untuk Prabowo dan Program Pro-Rakyat
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Asal-usul Mikroplastik di Udara Diidentifikasi, Kendaraan Listrik Bisa Perparah Polusi
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Menteri PKP Alokasikan 4.000 Rumah Subsidi dan 496 Unit BSPS di Singkawang
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Debat HAM dan Ujian Kredibilitas: Negara Hadir atau Retorika Belaka?
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Bibit Siklon 90S Terbentuk, Picu Hujan Sedang-Lebat di Berbagai Wilayah di Jawa
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.