JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosial sebagai Ary Gadun FM divonis 16 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ariyanto dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim dan TPPU
Selain pidana badan, Ariyanto juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sejak awal, Ariyanto merupakan pihak yang menginisiasi upaya untuk menyuap majelis hakim dan pegawai pengadilan.
Totalnya, ada lima orang yang berujung disuap Ariyanto.
Baca juga: Hakim Sebut Marcella dan Ary Gadun FM Ambil 2 Juta Dolar AS dari Suap Hakim
Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Lima orang dari unsur pengadilan ini sudah divonis dalam berkas perkara yang terpisah.
Tindakan suap ini diketahui oleh Marcella Santoso, juga terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Ary Bakri Gadun FM Menangis di Sidang, Memohon Vonis Adil dari Hakim
Ariyanto juga menjalin komunikasi dengan pihak korporasi, yaitu Wilmar Group. Dia menerima uang suap dengan total 4 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi.
Tapi, Ariyanto mengambil 2 juta dollar AS dari uang suap ini untuk disimpan dan dinikmatinya bersama dengan Marcella Santoso.
Adapun, uang 2 juta dollar AS atau setara Rp 32 miliar sisanya diantar ke rumah Wahyu Gunawan.
Uang ini kemudian dibagikan kepada lima terdakwa dari unsur pengadilan.
Sebelum penyerahan 2 juta dollar AS, Ariyanto sempat menyerahkan ‘uang penyemangat’ sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp 8 miliar kepada majelis hakim. Jika dijumlahkan, total suap yang diserahkan Ariyanto kepada lima terdakwa unsur pengadilan adalah Rp 40 miliar.
Kena pasal suap dan pencucian uangHakim meyakini, Ariyanto telah melanggar pasal suap atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, Ariyanto diyakini telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan Marcella.





