jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami sepak terjang PT Karabha Digdaya dalam memuluskan sengketa tanah di Depok, Jawa Barat. Badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan tersebut diduga menyuap pimpinan Pengadilan Negeri Depok sebesar Rp850 juta agar mempercepat eksekusi lahan di daerah Tapos yang masih berproses.
"Tentu selain kita fokus terkait dengan suap pada saat eksekusi sengketa, kita juga akan melihat ke belakang gitu kan bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di PT-nya, gitu kan sampai ke putusan pertama, putusan kedua sampai banding, ada bandingnya juga," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/3).
BACA JUGA: KPK Bawa 11 Orang dari Pekalongan ke Jakarta Seusai OTT Bupati Fadia Arafiq
Dia mengatakan lembaganya juga akan mendalami ketiga putusan tersebut hingga proses sengketa. Namun saat ini KPK masih fokus pada proses suap dalam sengketa lahan itu.
Kasus ini bermula pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang sedang bersengketa lahan dengan masyarakat. Lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok itu diputus milik PT Karabha. Putusan banding dan kasasi juga menguatkan putusan pertama.
BACA JUGA: Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Kena OTT KPK, Golkar Jateng Bereaksi
PT Karabha kemudian mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk segera melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2026. Namun eksekusi belum dilaksanakan hingga Februari 2026. Padahal, pihak masyarakat sekitar masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan tersebut.
Dua pimpinan PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kemudian memerintahkan Yohansyah Maruanaya selaku jurusita bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha dengan PN Depok. Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar melalui Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha.
BACA JUGA: Respons Gubernur Luthfi Seusai Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq Kena OTT KPK
Berliana kemudian menyampaikan permintaan fee itu kepada Direktur Utama PT Karabha Trisnadi Yulrisman. Namun Trisnadi keberatan. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah akhirnya sepakat besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.
"Tim juga mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan dan saat ini juga sedang berjalan dibawa ke Jakarta. Malam ini nanti akan tiba, ada sekitar 11 orang yang dibawa ke Jakarta. Salah satunya Sekda," ujar Budi.
Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Setelah dieksekusi, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.
Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo yang merupakan konsultan PT Karabha.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan ini. Kelima tersangka yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma, dan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



