Hakim tunggal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos tidak dapat diterima. KPK menyambut baik putusan yang dibacakan pada hari ini, Selasa (3/3) tersebut.
"Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan yang independen dan imparsial, KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Paulus Tannos, di mana permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, putusan tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh KPK sudah tepat.
"Langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah berada dalam koridor hukum yang tepat," ucapnya.
Menurut Budi, pertimbangan hakim tak menerima gugatan praperadilan tersebut karena Paulus Tannos adalah DPO. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 menyatakan bahwa seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.
"PT (Paulus Tannos) tidak memenuhi panggilan KPK, PT tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK, sesuai ketentuan KUHAP 1981. Di mana kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan," ucapnya.
"Karena kewajiban hadir belum dipenuhi, PT belum dalam penguasaan hukum Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa Paulus Tannos menunjukkan adanya penghindaran diri dari proses hukum penyidikan yang sedang dilakukan KPK," sambungnya.
Oleh karena berstatus DPO, maka Paulus Tannos tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.
"Hal ini semakin menguatkan bahwa proses penyidikan KPK, berjalan pada dasar hukum yang sah," ucapnya.
Budi memastikan bahwa seluruh aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. KPK akan terus melanjutkan proses hukum ini secara konsisten dan mengimbau pihak tersangka agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
Gugatan Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 28 Januari 2026. Paulus Tannos mempermasalahkan statusnya sebagai tersangka.
Kasus Paulus TannosPaulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.
Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berproses.
Paulus Tannos juga sebelumnya sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penangkapannya. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima karena Paulus Tannos berstatus sebagai DPO.





