Jakarta, VIVA – Peringatan Hari Kesehatan Mental Remaja yang jatuh setiap 2 Maret menjadi pengingat penting bagi para orang tua: perlindungan anak di era digital tidak cukup hanya dengan membatasi akses, tetapi juga perlu memerhatikan dampaknya terhadap kesehatan mental mereka.
Belakangan ini, pemerintah Indonesia bersiap mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan anak dari konten berbahaya, eksploitasi, hingga penyalahgunaan data pribadi di ruang digital. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
Langkah ini tentu patut diapresiasi. Namun bagi orang tua, ada hal lain yang tak kalah penting: bagaimana kebijakan pembatasan tersebut memengaruhi kondisi psikologis anak dan remaja?
Media Sosial: Risiko Sekaligus Ruang Dukungan
Pengalaman di Australia bisa menjadi pelajaran. Wacana pelarangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun memicu diskusi panjang di kalangan akademisi dan praktisi kesehatan mental.
Profesor Psikologi dari University of New South Wales, Jillian Griffiths, mengingatkan bahwa pelarangan total tanpa strategi pendampingan berisiko menimbulkan dampak psikologis.
“Bagi sebagian anak, media sosial adalah ruang untuk mencari dukungan sebaya, terutama ketika mereka tidak mendapatkannya di lingkungan offline. Kebijakan yang memutus akses secara tiba-tiba berisiko meningkatkan kecemasan dan rasa terasing,” ujar Jillian Griffiths, mengutip keterangannya, Rabu 4 Maret 2026.
Sejumlah penelitian di negara tersebut juga menemukan bahwa pembatasan tanpa diimbangi literasi digital dan dukungan psikososial justru mendorong remaja mencari celah—misalnya dengan membuat akun anonim atau berpindah ke platform alternatif yang lebih sulit diawasi. Alih-alih aman, mereka bisa terekspos pada risiko yang lebih besar.
Fase Pencarian Jati Diri
Di Indonesia, pandangan serupa disampaikan oleh Rose Mini Agoes Salim, pakar psikologi anak dan remaja dari Universitas Indonesia.
“Anak dan remaja berada pada fase perkembangan identitas. Ruang digital sering menjadi medium eksplorasi diri dan koneksi sosial. Regulasi perlu melindungi, tetapi juga tidak boleh menghilangkan ruang tumbuh tersebut,” jelasnya.
Bagi orang tua, ini menjadi pengingat bahwa dunia digital bukan semata ancaman. Data global menunjukkan 1 dari 7 remaja mengalami gangguan kesehatan mental, dengan kecemasan dan depresi sebagai isu dominan. Dalam situasi tertentu, media sosial memang bisa menjadi faktor risiko. Namun jika dikelola dengan tepat, ia juga bisa menjadi sarana belajar, membangun jejaring, bahkan mengasah keterampilan digital anak.




