Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas Terkait Kasus Suap CPO

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Advokat Junaedi Saibih divonis bebas dalam perkara dugaan suap pengondisian putusan lepas kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan pikiran antara Junaedi dan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Menyatakan terdakwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," kata Hakim Ketua Effendi dikutip dari Antara, Rabu (4/3).

Unsur Penyuapan Tak Terpenuhi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan bersama untuk menyerahkan uang suap.

Beberapa poin yang disorot hakim:

Menurut hakim, meeting of mind adalah syarat utama dalam tindak pidana suap. Unsur tersebut dinilai tidak terbukti dalam perkara Junaedi.

Hak Dipulihkan, Tuntutan Gugur

Dengan putusan bebas ini, tuntutan jaksa untuk mencabut izin advokat Junaedi dan memecatnya sebagai dosen Universitas Indonesia otomatis gugur.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Sebelumnya, Junaedi dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Perkara Rp 40 Miliar

Junaedi sebelumnya didakwa bersama Marcella Santoso, Ariyanto, dan Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim yang menangani perkara CPO.

Ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, berbeda dengan Junaedi, tiga terdakwa lainnya telah divonis bersalah:

Marcella dan Ariyanto juga dijatuhi denda Rp 600 juta serta uang pengganti Rp 16,25 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keuskupan Agung Jakarta-Komunitas Heaven Mikael Gelar Jakarta Eucharistic Revival 2026
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengintip Unit Pikap Mahindra yang Bikin Heboh
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Anggota Komisi I DPR Dorong Langkah Cepat Perlindungan WNI di Tengah Konflik Timur Tengah
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Struktur Saham Terkonsentrasi Pengaruhi Peluang Emiten Masuk Indeks Global
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Hakim Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos, KPK: Langkah Hukum Kami Tepat
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.