REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU, – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi, Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka tersebut adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto, Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS, dan Jamot Jingles Sitanggang, staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel, dengan periode kasus tahun 2022 hingga 2023.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menyampaikan pada Rabu dini hari, bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam korupsi terkait penggantian AVR system PLTA Musi. Fakta baru terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh tim penyidik.
Modus operasi yang digunakan para tersangka adalah bekerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan referensi harga, dengan menggunakan sistem kontrol utama (SKU) dari PT Yokagawa Indonesia yang bernilai Rp32,63 miliar, termasuk PPN 11 persen. Angka tersebut dijadikan acuan nilai kontrak berdasarkan penawaran PT Toko Indonesia, melalui email tanpa klarifikasi atau verifikasi lapangan.
Denni menjelaskan bahwa harga tersebut merupakan hasil penggelembungan (markup) lebih dari 10 persen. Harga jual sebenarnya dari peralatan SKU hanya Rp17,23 miliar, namun dalam kontrak dengan KSO Citra Wahana, harga yang disepakati adalah Rp32,07 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, termasuk Tulus Sadono, Direktur PT Yokagawa Indonesia, dan beberapa eksekutif dari perusahaan terkait.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.