jpnn.com - KUDUS – Banyak kalangan menyoroti masalah minimnya gaji PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah.
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi meminta seluruh kepala daerah menunjukkan kreativitas dalam memenuhi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
BACA JUGA: Pak Heru Memastikan Sudah Anggarkan THR PPPK Paruh Waktu, Alhamdulillah
"Jangan sampai mereka tidak mendapat gaji sebagaimana yang dijanjikan minimal Rp1 juta. Apakah dari dana tak terduga atau sumber lain. Sambil berjalan kita akan terus bekerja untuk memastikan agar ke depan tidak terus-menerus menjadi beban bagi daerah," ujar Muhdi seusai kunjungan kerja di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (3/3).
Kunjungan tersebut membahas sejumlah isu strategis bidang pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, termasuk dinamika penggajian PPPK Paruh Waktu yang menyesuaikan kemampuan keuangan daerah di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).
BACA JUGA: 25 PPPK Tidak Mendapatkan Perpanjangan Kontrak, 4 Jenis Penyebabnya
Muhdi menegaskan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer menjadi PPPK paruh waktu tidak boleh berujung pada penurunan kesejahteraan.
Kondisi saat ini memunculkan ketidakadilan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang bersifat mandatori.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Rata-rata Rp1,2 Juta, tetapi Anggarannya Kurang, Piye to?
"Ketidakadilan ini nyata. Jangan membedakan ASN di satu sektor dengan sektor lain hanya karena program baru lalu diprioritaskan. Pendidikan dan kesehatan itu mandatori, mestinya tidak diperlakukan seperti ini," ujarnya.
Dia menjelaskan awalnya tuntutan tenaga non-ASN atau honorer untuk pengangkatan penuh menjadi PPPK sesuai amanat undang-undang.
Namun, karena keterbatasan anggaran daerah, muncul kebijakan PPPK paruh waktu dengan skema penggajian sesuai kemampuan daerah.
Dia menyodorkan solusi agar besaran gaji PPPK Paruh Waktu di daerah bisa layak.
Menurut Muhdi, pemerintah pusat seharusnya memberikan solusi konkret, termasuk kemungkinan menanggung selisih gaji bagi daerah yang tidak mampu.
"Kalau daerah tidak punya kemampuan, mestinya pusat bisa membayar selisihnya. Itu sebenarnya bisa selesai kalau ada kemauan," ujarnya.
Dia mengungkapkan berbagai asosiasi kepala daerah telah menyampaikan aspirasi ke DPD RI sebelum masa puasa lalu, mulai dari bupati, wali kota, DPRD, hingga gubernur, terkait tekanan fiskal daerah dan pembatasan belanja pegawai.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Harjuna Widada menyampaikan di Kabupaten Kudus terdapat 1.039 guru PPPK paruh waktu.
Dari jumlah tersebut 465 orang telah menerima gaji Januari–Februari 2026, sedangkan 574 guru lainnya belum menerima gaji karena terkendala regulasi, termasuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2020.
Dia juga mengungkapkan kebutuhan guru di Kudus masih tinggi. Setiap bulan rata-rata terdapat 25 guru yang pensiun, sedangkan per Januari 2026 tercatat 130 posisi kepala sekolah SD masih kosong. Kekurangan guru juga terjadi di jenjang SMP, meskipun tidak sebesar di SD.
"Kami selama ini menyerap guru dari PPPK, tetapi kebutuhan masih banyak. Kalau penanganan PPPK paruh waktu ini tidak cepat, akan terjadi penumpukan masalah," ujarnya.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kualitas layanan pendidikan melalui penataan tenaga kontrak yang lebih tertib dan selaras regulasi.
Namun, tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah tanpa mengurangi perhatian terhadap kesejahteraan pegawai.
"Kami berupaya agar sistem pengelolaan tenaga pendidik berjalan terukur sehingga pelayanan tetap optimal. Terkait PPPK paruh waktu yang belum menerima THR, kami mendorong adanya solidaritas di lingkungan ASN sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama tenaga pendidik," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




