Buruh Desak Kepastian Kerja, Pengusaha Tekankan Iklim Investasi

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh DPR dan disahkan setidaknya pada September 2026.

Desakan itu disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (3/3/2026). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, pembentukan UU Ketenagakerjaan merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus segera ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, hingga saat ini, kalangan buruh merasa belum dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan di Komisi IX DPR.

“Kami menegaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus segera terbentuk karena itu amanah MK. Kami mendorong Komisi IX sebagai stakeholder agar serius membahasnya. Sampai hari ini kami merasa belum dilibatkan secara aktif,” ujar Andi.

Adapun, MK hanya mengamanatkan waktu dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan MK.

RUU Ketenagakerjaan telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2025. Dalam Rapat Paripurna V DPR, Selasa (23/9/2025), RUU Ketenagakerjaan disetujui masuk Prolegnas prioritas 2026.

Baca JugaPembahasan RUU Ketenagakerjaan Berisiko Molor dan Rawan Adu Kepentingan

Menurut Andi, sejumlah isu krusial akan menjadi perhatian dalam revisi regulasi tersebut, antara lain formula pengupahan, praktik alih daya (outsourcing), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Ia menilai, saat ini masih terdapat perusahaan yang dengan mudah mem-PHK dan membatasi pendirian serikat pekerja. Praktik union busting merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena menghalangi kebebasan berserikat.

“Jadi kita membuat batasan-batasan dan juga formula pengupahan seperti apa agar menjadi baku dan bisa diikuti oleh seluruh pemerintah daerah,” ujar Andi.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menambahkan, pihaknya juga meminta perhatian terhadap reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dinonaktifkan. Ia berharap pemerintahan saat ini dapat mempercepat pembahasan regulasi ketenagakerjaan dan menampung aspirasi buruh secara komprehensif.

“Kami berharap di bawah kepemimpinan Pak Prabowo dan juga janji Pak Dasco bahwa ini akan tetap langsung dibahas tentang RUU Ketenagakerjaan dan kami berharap cepat-cepat bulan sembilan (September) ini disahkan dan juga menampung aspirasi buruh,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sepakat pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha, agar regulasi yang dihasilkan memperoleh kesepakatan bersama.

“Kami juga sudah sepakat bahwa DPR, Pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha juga ikut supaya kemudian kita dapatkan suatu undang-undang yang memang nantinya disepakati oleh semuanya,” kata Dasco.

DPR, katanya, akan memulai dengar pendapat publik (public hearing) untuk RUU PPRT pada 5 Maret mendatang. Setelah Lebaran, DPR juga akan menggelar rangkaian dengar pendapat publik terkait isu ketenagakerjaan, termasuk aspek yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, ke depan UU Ketenagakerjaan harus mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Sehingga dari regulasi tersebut, menurut dia, semestinya mampu menciptakan kepastian berusaha sekaligus membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan ini harus menjadi undang-undang yang mendorong investasi yang positif dan kegiatan usaha yang benar. Intinya di situ,” ujar Bob.

Ia mengingatkan agar kebijakan yang dirumuskan tidak justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Menurut dia, regulasi yang terlalu memberatkan pelaku usaha berpotensi menghambat ekspansi bisnis dan pada akhirnya mempersempit peluang kerja.

“Kalau kebijakan membuat orang takut berinvestasi dan tidak membuka lapangan pekerjaan, buat apa?” katanya.

Baca JugaApindo: Penghitungan Upah Minimum 2026 Harus Memakai Formula

Bob menilai, selama ini pembahasan isu ketenagakerjaan kerap dipersepsikan hanya melibatkan dua kepentingan utama, yakni pengusaha dan pekerja. Padahal, terdapat satu pemangku kepentingan lain yang sering terabaikan, yaitu para pencari kerja.

“Pekerja itu adalah mereka yang sudah bekerja dan diwakili serikat pekerja. Tetapi ada stakeholder yang sering dilupakan, yaitu pencari kerja. Siapa yang merepresentasikan? Pemerintah!,” ujar Bob.

Pemerintah tidak cukup berperan sebagai “wasit” yang sekadar menengahi kepentingan pengusaha dan pekerja. Pemerintah, juga harus aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat yang belum bekerja agar memperoleh akses terhadap lapangan kerja yang lebih luas.

Ia menekankan pentingnya mencari keseimbangan di antara tiga pihak, yakni pengusaha, pekerja yang sudah bekerja, dan pencari kerja. Regulasi yang nantinya dihasilkan, harus mampu menjaga keberlangsungan usaha, memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi angkatan kerja baru.

Pendiri Inti Solidaritas Buruh (ISB) Domin Dhamayanti menilai, pembahasan RUU Ketenagakerjaan semestinya tidak hanya dipandang sebagai tarik-menarik kepentingan antara buruh dan pengusaha, melainkan sebagai upaya negara menghadirkan kepastian kerja dan kehidupan layak bagi pekerja.

Menurut Domin, buruh pada dasarnya memiliki kepentingan yang serupa dengan pengusaha dalam hal keberlanjutan. Jika perusahaan menginginkan kepastian dan keberlangsungan bisnis, pekerja membutuhkan kepastian dalam bekerja.

“Perusahaan ingin sustain dan punya kepastian bisnis. Buruh juga sama, mereka ingin kepastian kerja. Narasi besar yang disepakati banyak buruh adalah penghapusan sistem kontrak berulang dan outsourcing karena itu menghilangkan kepastian kerja,” ujar Domin.

Ia menilai praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diperpanjang berulang kali serta sistem alih daya kerap menjadi sumber ketidakpastian bagi pekerja. Selain itu, lemahnya penegakan hukum membuat perlindungan terhadap pekerja belum optimal.

Domin menekankan, pekerja harus dipandang sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi, berhak atas pekerjaan yang layak serta penghidupan yang memadai. Oleh karena itu regulasi ketenagakerjaan perlu menjawab dua hal mendasar, yakni kepastian kerja dan upah layak.

Di sisi lain, ia mengakui upah pekerja Indonesia relatif lebih rendah dibanding sejumlah negara lain di kawasan. Namun, perbandingan tersebut, kata Domin, kerap mengabaikan aspek jaminan sosial di negara lain yang lebih kuat.

“Negara-negara yang sering dibandingkan dengan Indonesia itu memastikan pendidikan dan kesehatan gratis serta aksesnya mudah,” katanya.

Di sini kemudian negara harus hadir. Negara memiliki kepentingan dalam menciptakan dukungan untuk pekerja dan pengusaha. Pendidikan dan kesehatan ini saja sudah mampu melindungi para pekerja.

“Di Indonesia udah upahnya murah, akses pendidikan dan kesehatannya bikin ’kiamat’,” lanjutnya.

Domin menilai, persoalan ketenagakerjaan harus dilihat secara holistik, termasuk kemampuan negara mengendalikan harga kebutuhan pokok. Kenaikan upah, menurut dia, tidak otomatis menjamin kesejahteraan apabila harga barang dan jasa terus meningkat. Bandingkan dengan negara lainnya yang mampu konsisten menjaga harga kebutuhan pokok yang stabil.

Selain isu regulasi dan pengupahan, ISB mengusulkan program penyediaan daycare bagi anak pekerja. Domin menyebut sekitar 50 persen pengeluaran keluarga pekerja kelas menengah ke bawah terserap untuk kebutuhan anak.

Menurut dia, penyediaan daycare dengan skema pembiayaan bersama antara pemerintah dan dunia usaha dapat meringankan beban pekerja sekaligus mendukung tumbuh kembang anak. Program tersebut juga dinilai berkontribusi pada penanganan stunting dan pemenuhan gizi.

“Kalau daycare tersedia dan pembiayaannya didukung pemerintah serta dunia usaha, itu signifikan bagi buruh. Pengusaha pun bisa berkontribusi di sana sebagai bagian dari solusi,” ujarnya.

Domin berharap pemerintah bersikap terbuka dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berpandangan jangka panjang. “Pemerintah harus melihat masa depan yang cerah untuk semua, bukan sekadar pertentangan suara buruh dan pengusaha,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siapa Teni Ridha? Sosok Ibu Tiri Nizam yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di Sukabumi Bukan Orang Sembarangan
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Lowongan Kerja KAI Services Posisi Parking Operation, Catat Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Konflik Timur Tengah Picu Efek Domino: Waspada Inflasi Impor hingga ke Pedagang Kecil
• 3 jam lalusuara.com
thumb
BNS, Solusi Terbaik Penyediaan Bahan Bangunan
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
OJK Evaluasi 38 Izin ITSK, Industri Digital Finance Terus Tumbuh
• 17 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.