BHR 2026 Minimal 25 Persen, Menaker Imbau Aplikator Terbuka soal Perhitungan

republika.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026), menilai transparansi penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.

“Dengan transparansi, para pengemudi ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.

Baca Juga
  • Kronologi Anak SD Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Bandung Barat
  • Menteri Kehutanan Tegaskan Hukuman Berat bagi Pemburu Gajah di Riau
  • Persija Jakarta Ditahan Borneo FC, Mauricio Keluhkan Kontrol Permainan

Adapun imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Menaker.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Terkait penerima, Yassierli menegaskan BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Dengan demikian, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR Keagamaan 2026.

Dari sisi besaran, surat edaran tersebut mengatur bahwa BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : ANTARA
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2026 Sudah Disepakati Bersama Pemerintah
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Konflik Iran vs AS-Israel, Sugiono Minta Perwakilan RI di Timur Tengah Siaga
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Peringatan Keras: Harga Emas Ambruk 4% dalam Sehari, Masih Bisa Naik?
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pansel Tetapkan 20 Nama Calon Komisioner OJK, Ini Daftar Lengkapnya
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Seret Nama Gubernur Jateng Usai Terjaring OTT KPK, Apa Hubungannya?
• 1 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.