FAJAR, JAKARTA – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, melontarkan pembelaan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia membantah keras terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bahan Fadia menyeret nama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai bagian dari alibinya.
Fadia mengklaim bahwa saat proses pengamanan oleh tim KPK pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Dia sedang melakukan pertemuan resmi dengan sang Gubernur di Semarang.
Bantahan Fadia
Mantan penyanyi dangdut ini menegaskan bahwa tidak ada barang bukti berupa uang tunai yang disita darinya saat penangkapan terjadi. Ia juga mempertanyakan prosedur penggerebekan yang dilakukan terhadapnya.
“Saya tidak di-OTT, tidak ada barang apa pun yang diambil. Saat penggerebekan terjadi, saya sedang bersama Pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi demi Allah, tidak ada OTT dan tidak ada uang serupiah pun yang saya terima,” tegas Fadia di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Fadia menjelaskan keberadaannya di Semarang saat itu adalah untuk berkoordinasi dengan Ahmad Luthfi.
Ia mengaku ingin meminta izin, karena tidak bisa menghadiri agenda program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun ia tidak merinci lokasi persis pertemuan tersebut.
Kronologi OTT
Meski ada bantahan dari pihak Fadia, KPK telah mengamankan total 14 orang dalam operasi senyap di wilayah Kabupaten Pekalongan. Penangkapan dilakukan dalam dua gelombang.
Kloter Pertama (Semarang): Terdiri atas 3 orang, yakni Bupati Fadia Arafiq, seorang ajudan, dan satu orang kepercayaannya. Mereka tiba di Jakarta sekitar pukul 10.22 WIB.
Kloter Kedua (Pekalongan): Berjumlah 11 orang, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Rombongan ini tiba di Gedung KPK menggunakan bus pariwisata pada Selasa malam pukul 21.05 WIB.
Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi besar dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada dugaan pengondisian pemenang tender, salah satunya terkait pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing yang tersebar di berbagai dinas.
“Diduga ada praktik pengondisian agar perusahaan tertentu memenangkan proyek di sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan,” jelas Budi Prasetyo.
Menanti Detail Konstruksi Perkara
Hingga saat ini, KPK masih mendalami pasal-pasal yang akan disangkakan kepada para pihak yang terlibat, mulai dari potensi suap, gratifikasi, hingga pemerasan.
Lembaga antirasuah tersebut dijadwalkan akan menggelar konferensi pers siang ini untuk memaparkan kronologi lengkap serta bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan daerah di Jawa Tengah, sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. (*)





